TPP Segera Cair, ASN Konsel Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin 1, 2 dan Booster

HarianSultra.com, Konsel – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mulai bulan Januari hingga Maret 2022 dalam waktu dekat akan cair.

Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ASN untuk mendapatkan TPP yakni harus melampirkan sertifikat vaksin 1, 2 dan Booster. Selain itu, ada juga persyaratan lainnya seperti absensi, laporan harian kerja, dan LHKPN masing masing ASN.

Hal ini disampaikan Sekda Konsel, Ir Drs Sjarif Sajang M.Si di kantornya. Dia menjelaskan, persyaratan telah dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022, tentang pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan PNS.

Berdasarkan hal itu, Ia menyampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran Pemberian TPP ASN di lingkungan kerjanya terhitung mulai januari sampai dengan maret Tahun 2022 dengan ketentuan.

“ASN wajib melampirkan sertifkat vaksin 1,2, booster dan persyaratan administrasi lainnya. Syarat ini disampaikan kepada seluruh OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Sekolah, Korwil, UPTD dan SKB se-Kabupaten Konsel untuk dilaksanakan,” terang Jenderal PNS Konsel saat berada diruang kerjanya, Rabu, 20/4/2022.

Sekda Konsel ini menjelaskan, aturan yang dibuat ini merujuk pada Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.

Soal sanksi, kata Sjarif Sajang, itu tertuang pada Pasal 13A ayat (4) Perpres bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Sekda Konsel juga menjelaskan surat yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti Program pimpinan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemda Konsel.

“Ini juga salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Konsel untuk meningkatkan kesejahteraan PNS,” ucapnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *