Diduga Dipukul Dua Kali, Warga Wua-Wua Adukan Marsidin alias Kaisar ke Polresta Kendari

Uncategorized15 Dilihat

HarianSultra.com, KENDARI – Seorang warga di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Zherina Kei, mengadukan seorang pria berinisial Marsidin alias Kaisar ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pengaduan tersebut dibuat pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam surat pengaduannya, Zherina menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Haeba Dalam, Lorong Jenaka, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Berdasarkan uraian dalam pengaduan tersebut, peristiwa bermula ketika Marsidin berada di rumah Zherina dan hendak berpamitan pulang. Sebelumnya, keduanya disebut sempat terlibat permasalahan sehingga terjadi adu mulut.

Zherina dalam pengaduannya mengakui sempat menarik badan Marsidin ketika pria tersebut berjalan menuju luar garasi rumah. Marsidin disebut menepis tangan Zherina, hingga Zherina kemudian menampar pipi kiri Marsidin.

Setelah itu, Marsidin disebut kembali berjalan menuju kendaraan ojek online yang akan ditumpanginya. Zherina mengaku sempat menarik tas yang digunakan Marsidin hingga tali tas tersebut sedikit sobek.

Menurut keterangan dalam surat pengaduan, Marsidin kemudian membuka tasnya dan memukul wajah Zherina sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.

Akibat kejadian tersebut, Zherina mengaku mengalami luka pada bagian hidung, pembengkakan pada mata sebelah kanan, serta hidung mengeluarkan darah.

Zherina kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Kendari untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Dalam surat pengaduannya, Zherina meminta pihak kepolisian mengusut dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor, Marsidin alias Kaisar, terkait laporan dan kronologi yang disampaikan Zherina. Polisi juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *