GEMA BUMI ANOA Adukan PT Erianti ke Polda Sultra, Soroti Dugaan Aktivitas Distribusi dan Penimbunan BBM

Kendari45 Dilihat

KENDARI, HarianSultra.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Lingkungan, Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara (GEMA BUMI ANOA) resmi melayangkan pengaduan terhadap PT Erianti Mandiri Sejahtera (EMS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/9/2026), lalu.

Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak (BBM) tersebut diadukan terkait dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi BBM jenis solar yang disebut belum dilengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Jenderal Lapangan GEMA BUMI ANOA, Muh. Syafar Iliansyah, mengatakan pihaknya menduga aktivitas PT EMS telah berlangsung sejak 2024. Atas dugaan tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas dan kelengkapan perizinan perusahaan.

“Sejak 2024 aktivitas PT EMS ini sudah berlangsung. Kami menduga sejak awal beroperasi, perusahaan ini bermasalah dengan kelengkapan perizinannya,” ujar Syafar.

Menurut Syafar, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan GEMA BUMI ANOA. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan pengambilan BBM jenis solar dari pengepul di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ia juga menyebut pihaknya menemukan kendaraan pengangkut BBM yang diduga berkaitan dengan PT EMS berada di kawasan permukiman warga di Kecamatan Kolono Timur.

“Kendaraan tersebut beberapa kali kami temukan melintas pada malam hari. Kami menduga aktivitas itu berkaitan dengan pengangkutan BBM,” katanya.

Syafar menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh aparat yang berwenang melalui pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan maupun dokumen perizinannya.

“Setiap perusahaan wajib memiliki izin sebelum melakukan kegiatan pendistribusian BBM. Mulai dari legalitas operasional, izin usaha, penyimpanan hingga distribusi. Kami menduga PT EMS belum memiliki kelengkapan izin tersebut,” ujarnya.

Selain aktivitas distribusi BBM, GEMA BUMI ANOA juga mempertanyakan waktu penerbitan perizinan PT EMS yang disebut baru terbit pada 7 September 2026.

Sementara itu, Syafar mengklaim aktivitas perusahaan telah berlangsung jauh sebelum tanggal tersebut. Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu alasan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan izin sekaligus legalitas kegiatan perusahaan sejak awal beroperasi.

“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas perusahaan bisa berlangsung sebelum izin yang kami ketahui baru terbit pada 7 September 2026. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh proses dan dokumen perizinannya,” ungkapnya.

GEMA BUMI ANOA juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang disebut menjadi sorotan berada di kawasan Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Atas sejumlah dugaan tersebut, GEMA BUMI ANOA meminta Polda Sultra menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan pemeriksaan terhadap PT EMS.

Pemeriksaan tersebut, kata Syafar, diharapkan mencakup legalitas usaha, dokumen perizinan penyimpanan dan distribusi BBM, sumber pasokan BBM, hingga aktivitas pengangkutan dan penyimpanan yang diduga dilakukan perusahaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Syafar.

HarianSultra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT EMS terkait pengaduan dan sejumlah dugaan yang disampaikan GEMA BUMI ANOA.(Marwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *