Tanggapi Surat Kemendagri, Bupati Konsel Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pelantikan 96 Kepala Desa Terpilih

Konawe Selatan398 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga menunda agenda pelantikan 96 Kades terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2023 lalu yang rencananya bakal digelar pada 30 April 2024.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Konawe Selatan nomor : 100.3/2000, tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Konawe Selatan pada poin 1 yakni menunda pelantikan Kades terpilih hasil pilkades serentak tahun 2023 sebanyak 96 Desa sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala BPMD Konsel, Ambolaa mengatakan surat edaran ini merupakan sebagai bentuk respon positif Bupati Konsel dalam menanggapi surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa nomor 100.3.5.5/1718/BPD perihal tanggapan atas petunjuk pelantikan kepala desa terpilih tanggal 25 April 2024 serta surat nomor 100.3.5.5/1747/BPD perihal penundaan pelantikan calon kepala desa terpilih tanggal 26 April 2024.

“Iya, dengan terbitnya surat dari Kemendagri yang ditanda tangani Dirjend Bina Pemerintahan Desa pa La Ode Ahmad P Balombo, maka disimpulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan sesuai agenda pelantikan 30 April 2024,”ujar Kepala BPMD Konsel Ambolaa didampingi Kepala Bidang Pemerintahaan Desa Iwan Darmansyah kepada awak media di ruag kerjanya, Senin, (29/04/2024).

Menurut Ambolaa, penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa segera disampaikan kepada 96 Kepala Desa sambil meunggu petunjuk teknis dari kementerian dalam negeri pasca konsultasi.

“Terkait surat penundaan dari Kemendagri segera kami laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada seuruh kepala desa terpilih yang rencannya dilantik pada tanggal 30 April 2024. Pastinya pelantikan dilakukan penundaan dan akan menunjuk pelaksana harian di desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April,”terangnya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Konsel ini mengaku, pemundaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut berdasar dengan tekah disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Olehnya itu seluruh Kades yang telah terpilih dan diagendakan dilantik untuk bersabar sambil menunggu petunjuk teknis.

“Yang sudah melakukan persiapan pelantikan untuk bersabar saja dulu sambil menunggu petunjuk teknis dari kementerian pasca konsultasi dalam waktu tidak lama,”tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemdes Iwan Darmansyah menambahkan, penundaan pelantikan tidak hanya Kades terpilih hasil pemilihan serentak, tetapi berlaku juga pada pemilihan kepala desa antara waktu.

“Surat edaran Bupati Konsel pada poin 2 juga menerangkan jika Pilkades antara waktu juga alami penundaan diantaranya Desa Alakaya Kecamatan Palangga dan Desa Horodopi Kecamatan Benua sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” terang Iwan
(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *