PT WMB Lakukan Bongkar Muat Ore Nikel di Jetty Tanpa Izin Tersus

HarianSultra.com, Kendari – Salahsatu perusahaan tambang nikel yakni PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) diduga kerap melakukan aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty miliknya yang terletak di Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara. Diketahui Jetty tersebut belum memiliki izin lokasi Terminal Khusus (TERSUS) dari kementrian Perhubungan Laut.

Hal ini diungkapan oleh salahsatu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengatakan perusahaan tersebut sudah beberapa kali melakukan bongkar muat material tambang nikel di jetty tersebut.

“Yang saya tau itu sudah lima kali mereka melakukan bongkar muat melalui jetty ini. Terakhir mereka muat dua minggu lalu, ” ungkap Bio(nama samaran) saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin, (6/2/2023).

Hal ini juga dipertegas oleh hasil penelusuran jurnalis HarianSultra.com beberapa minggu lalu bahwa dilokasi jetty PT Wisnu Mandiri Batara ada aktivitas bongkar muat material tambang nikel dan sempat mendokumentasikannya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Abdul Faisal Pontoh tidak mengetahui jika perusahaan tersebut melakukan aktivitas dilokasi yang belum memiliki izin Tersus dari kementerian perhubungan.

“Setahu kami mereka dalam proses pengurusan ini jetty, dan kegiatan  wisnu setahu kami menggunakan jetty yang mereka lakukan kerjasama,” ucapnya Abdul Faisal Pontoh saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin, (6/2/2023).

Ia mengaku jika memang sebelumnya telah mendapatkan laporan dan saat itu juga pihaknya langsung ke lokasi tersebut dan nenghentikannya.

“Bulan lalu kami pernah dapat laporan bahwa mereka lakukan kegiatan di jetty, maka hari itu saya langsung hubungi kuasa direksi untuk tidak melakukan kegiatan disana sebelum legalitasnya ada,” kata Abdul Faisal Pontoh.

Ia menegaskan, jika sekali lagi ketahuan lakukan kegiatan, maka proses pengurusan izinnya akan dihentikan.

“Sebelumnya kami langsung larang untuk tidak lakukan lagi kegiatan disana sebelum ada legalitas. Namun jika masih melakukan pelanggaran, makan kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperoleh izin tersus,” tegasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *