KONAWE SELATAN, HarianSultra.com– Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan (Konsel), kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan kegiatan produksi dan pengapalan bijih (ore) nikel tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang sah.
Berdasarkan penelusuran tim jurnalis media ini di lapangan, aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN terlihat sangat masif. Dokumentasi video menunjukkan sejumlah alat berat tengah sibuk melakukan pengerukan dan pengumpulan ore nikel di area stockpile. Puluhan dump truck terpantau hilir mudik mengangkut material nikel untuk ditumpuk dan siap diberangkatkan.
Tak hanya itu, sebuah kapal tongkang tampak sudah bersandar di dermaga (jetty) milik PT WIN di Desa Torobulu. Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa kapal tersebut telah terparkir selama beberapa hari menunggu giliran pemuatan material untuk dikirim keluar daerah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengiriman ini bukan yang pertama kali terjadi di tengah ketidakjelasan izin RKAB. Ia pun menepis klaim humas perusahaan yang menyebut kegiatan di lapangan hanyalah penataan lahan.
“Sekarang kan belum ada RKAB. PT WIN itu tidak ada izin produksi sampai sekarang. Minggu lalu saja mereka sudah kirim satu tongkang. Jadi apa yang dibilang Humasnya bahwa itu hanya penataan lahan, itu tidak benar. Nyatanya mereka mengumpul ore di stockpile dan memuatnya ke kapal,” cetusnya Bio (nama samaran) dengan nada kecewa.
Dugaan aktivitas ilegal ini diperkuat oleh pernyataan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara. Hingga pertengahan April 2026, pihak dinas mengaku belum menerima dokumen resmi terkait RKAB PT WIN dari Kementerian ESDM RI.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi perusahaan untuk melakukan produksi.
“Sampai saat ini, belum ada tembusan resmi dari Kementerian ESDM soal RKAB tahun 2026 begitupun untuk PT WIN,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi pada 14 April 2026 lalu.
Selain persoalan izin, keberadaan PT WIN sejak tahun 2017 telah menjadi “bom waktu” bagi warga Torobulu. Aktivitas pengerukan kini dilaporkan hanya berjarak sekitar 5 meter dari dapur rumah warga dan pagar sekolah dasar. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keselamatan pemukiman dan dampak lingkungan jangka panjang.
Kehadiran tambang juga telah merobek tatanan sosial masyarakat. Perbedaan pendapat terkait keberadaan tambang dilaporkan memicu keretakan hubungan antar tetangga, saudara, hingga keharmonisan rumah tangga warga setempat.
Sejak Januari 2025, perusahaan terpantau semakin agresif menyasar lahan-lahan sensitif di sekitar fasilitas publik, meski gelombang protes dari masyarakat, penggiat lingkungan, dan ormas terus bergulir.
Masyarakat Torobulu kini mulai meragukan kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Pasalnya, meski laporan pelanggaran telah berkali-kali dilayangkan, hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan operasional perusahaan.
“Masyarakat sudah lapor ke Pemda, DPRD, sampai polisi, tapi tidak ada penyelesaian. Perusahaan seolah kebal hukum. Kami meminta pemerintah pusat dan APH segera turun tangan. Ini bukan cuma soal izin, tapi soal keselamatan nyawa warga yang rumahnya hanya berjarak 5 meter dari lubang tambang,” pungkas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT WIN terkait dugaan pelanggaran RKAB dan aktivitas penambangan di area pemukiman.(Marwan)













