Menambang di Atas Kertas Kosong: “Acrobat” Legalitas PT WIN di Torobulu

Artikel37 Dilihat

Oleh: Marwan Toasa S Sos (Pimpinan Redaksi HarianSultra.com)

HarianSultra.com – Di atas kertas, aktivitas tambang nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu seharusnya mati suri. Namun, di lapangan, kenyataan justru berbicara sebaliknya. Deru mesin ekskavator dan hilir mudik tongkang menjadi simfoni yang janggal di tengah kekosongan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Syarat Mutlak yang Terabaikan
RKAB bukanlah sekadar tumpukan kertas administratif. Dalam regulasi pertambangan Indonesia, dokumen ini adalah “nyawa” sekaligus satu-satunya tiket bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan produksi dan penjualan. Tanpanya, setiap kerukan tanah yang bernilai ekonomi adalah sebuah pelanggaran hukum serius.

Namun, hingga pertengahan April 2026 sampai sekarang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara belum juga menerima tembusan resmi dari Kementerian ESDM RI mengenai RKAB PT WIN.

“Sampai saat ini, belum ada tembusan resmi dari Kementerian ESDM soal RKAB tahun 2026 begitupun untuk PT WIN,” tegas Muh. Hasbullah Idris, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, pada 14 April 2026 lalu.

Pernyataan ini seolah meruntuhkan dasar hukum aktivitas masif yang terpantau di Desa Torobulu. Jika izin produksi belum lahir, lantas atas dasar apa ribuan ton bijih nikel dikapalkan?

Di tengah sorotan tajam, pihak manajemen mencoba berlindung di balik diksi “penataan lahan”. Sebuah istilah yang lazim digunakan untuk menghaluskan aktivitas di lapangan. Namun, fakta yang ditemukan tim jurnalis di lapangan berkata lain.

Sejumlah alat berat sedang melakukan aktifitas di stokpail yang hanya beberapa meter saja dari Jetty milik PT WIN

Video dokumentasi menunjukkan pengerukan bukan dilakukan untuk meratakan tanah, melainkan pengumpulan ore nikel di area stockpile. Lebih berani lagi, sebuah kapal tongkang tampak sudah bersandar di dermaga (jetty), menunggu giliran untuk mengangkut kekayaan alam bumi Konawe Selatan itu keluar daerah.

“Minggu lalu saja mereka sudah kirim satu tongkang. Jadi apa yang dibilang Humasnya bahwa itu hanya penataan lahan, itu tidak benar. Nyatanya mereka mengumpul ore dan memuatnya ke kapal,” ungkap Bio (nama samaran), warga setempat yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut, Senin, (4/5/2026).

Tantangan bagi Penegak Hukum
Pelanggaran RKAB bukan hanya soal urusan administratif antara perusahaan dan kementerian. Ini adalah persoalan kepatuhan terhadap Undang-Undang Minerba. Aktivitas pertambangan tanpa RKAB yang sah dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal yang merugikan negara dari sisi royalti dan pengawasan lingkungan.

Keberanian PT WIN beroperasi di tengah kekosongan izin ini memicu keraguan publik terhadap kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Masyarakat telah berkali-kali melapor—mulai dari Pemda, DPRD, hingga Kepolisian—namun raungan mesin di Torobulu seolah tak tersentuh, bahkan ketika lubang tambang menganga hanya lima meter dari dapur rumah warga.

Torobulu kini menjadi panggung bagi sebuah tanya besar: apakah hukum di negeri ini masih punya taji di hadapan perusahaan yang diduga berani “menabrak” aturan RKAB demi keuntungan instan? Ataukah keselamatan warga dan kedaulatan aturan hanya akan menjadi catatan kaki di bawah tumpukan bijih nikel yang terus mengalir keluar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *