Revisi UU Desa Disahkan , HIPPMI Konsel Makassar Imbau Pemda Konsel Cermati Poin Pokok

Konawe Selatan836 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, tahun sidang 2023-2024 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024), kemarin.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Pasca ditetapkannya revisi undang-undang Desa tersebut, sontak mendapat respon dan menjadi bahan diskusi dari beberapa elemen masyarakat khususnya masyarakat Konsel baik tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda mahasiswa.

Bagaimana tidak, salah satu point krusial dari undang-undang tersebut yakni mengatur masa jabatan Kepala Desa Menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Dewan Senior Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan-Makassar (HIPPMI Konsel Makassar), Akbar setiawan menjelaskan
Setidaknya ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu yang disepakati. Dan setidaknya secara garis besar ada 7 poin penting RUU Desa sah jadi UU yang atur jabatan kades.

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

“Syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode,” terangnya Akbar.

Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Atas dasar ini, Akbar Setiawan meminta kepada Pemda dan DPRD Konsel untuk mencermati UU tersebut, pasalnya point-point pokok hasil revisi undang-undang no 6 tahun 2014 jika di korelasikan dengan kondisi pasca Pilkades serentak September 2023 memerlukan pengkajian dan pencermatan.

“Subtansi dan uraian dalam UU revisi seharusnya butuh pencermatan, dalam hal ini Pemda dan DPRD Konsel diharapkan tanggap merespon. Mengingat Lahirnya Undang-undang tersebut menjadi acuan baru dalam periodisasi pemerintahan dalam skala desa,” jelas Akbar Setiawan.

Ia juga menjelaskan, Jika mengacu pada UU Revisi tersebut, Konawe Selatan yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak dan Belum dilantik secara otomatis menyesuaikan sesuai poin Pokok ke 4 hasil revisi UU No. 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dan BPD terpilih dan belum dilantik maka masa jabatannya menyesuaikan dengan UU Revisi.

“Itu artinya masa jabatan diperpanjang atau ditambah 2 tahun,” kata Akbar.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan (Konsel), Iwan Darmansyah SE M AP saat dikonfirmasi mengatakan telah mengetahui disahkannya perubahan UU Desa dan merespon positif hal ini selanjutkan akan mengkoordinasikan kepada pimpinan.

Menurut Iwan, jika melihat perubahan UU Desa seperti penambahan masa jabatan kades ini akan mempengaruhi proses pelantikan kades yang telah dijadwalkan pada bulan Mei mendatang.

“Ada 96 Desa ikut pemilihan serentak pada September 2023 lalu dan rencana proses pelantikan dijadwalkan bulan Mei 2024 karena masa jabatan kades berakhir pada 30 April, tapi adanya revisi UU Desa ini kemungkinan besar akan ditunda. Namun kami juga tidak gegabah tetap menunggu peraturan pemerintah pusat dan daerah sebagai petunjuk pelaksanaannya,” jelas Iwan kepada Jurnalis HarianSultra.com saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jum’at, (29/3/2024).

“Tapi kami upayakan tahun ini ada pelantikan kades secara bertahap karena ada beberapa Desa yang diisi oleh pelaksana karena kades sebelumnya meninggal dunia jadi harus diisi oleh kades terpilih begitupun kades PAW. Untuk jadwal pastinya itu tergantung Bupati kapan dilakukan pelantikan,” terang Iwan.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *