KONAWE SELATAN, HarianSultra.com – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp1 miliar di kompleks perkantoran tahap II Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan mangkrak total.
Atas kondisi ini, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (Lapak) Sultra mendesak keras Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Konsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Konsel, Iksan Porosi, beserta jajaran Bidang Cipta Karya.
Ketua Lapak Sultra, Femrin SH, menilai proyek swakelola yang berlangsung dari 23 April hingga 21 November 2025 tersebut kini terbengkalai dan tidak menunjukkan fungsi operasional sama sekali.

Femrin menduga kuat bahwa anggaran miliaran rupiah telah habis tanpa hasil pekerjaan yang memadai, membuka celah terhadap dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian serius.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyelewengan anggaran Rp 1 miliar yang berujung pada proyek SPAM mangkrak ini. Uang negara bukan untuk dihabiskan tanpa hasil. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian bertindak cepat dan transparan,” tegas Femrin.

Desakan Lapak Sultra ini diperkuat oleh empat temuan di lapangan, di antaranya tidak adanya aktivitas pekerjaan sejak bulan-bulan terakhir, ketidaksesuaian fisik bangunan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran Rp1 miliar, fungsi nol karena SPAM tidak dapat dimanfaatkan, dan minimnya pertanggungjawaban serta kejelasan progres pekerjaan.
Lapak Sultra menyatakan, dugaan mangkraknya proyek ini dapat menjerat Kadis PUTR dan jajarannya, terutama dengan potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur hukuman pidana minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Iksan Porosi, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Konawe Selatan, turut menjadi sorotan Lapak Sultra. Femrin mendesak Bupati Konsel, Irham Kalenggo, untuk mempertimbangkan ulang atau bahkan menolak nama Iksan Porosi dalam bursa calon Sekda Konsel.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak mampu mengelola anggaran dan proyek publik justru dipromosikan ke jabatan tertinggi birokrasi daerah?” ucap Femrin miris.
Ia menegaskan bahwa kasus SPAM mangkrak ini harus menjadi prioritas penindakan hukum demi menjaga integritas APBD dan kepentingan dasar masyarakat terhadap akses air bersih.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Menanggapi desakan tersebut, Plt Sekda Konsel, Iksan Porosi, menampik jika proyek SPAM tersebut mangkrak. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar.
“Dugaan tidak berdasar, karena dari pihak kami Dinas PUTR bidang cipta karya sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Iksan Porosi melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu, (23/11/2025) malam.

Meskipun waktu pelaksanaan proyek telah berakhir per 21 November 2025, Iksan menyatakan pihak PUTR Konsel tetap melanjutkan proyek sampai tuntas.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan akan dikenakan denda per hari dan uang yang cair juga belum 100 persen.(Marwan).












