Surunuddin Dangga Resmikan Gedung Operasi RSD

HarianSultra.com, Konsel, Sultra – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST MM  meresmikan  gedung operasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Senin, (22/2/2021).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel H Sjarif Sajang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dr Aprilliana Purba, Ketua Pengadilan Negeri Konsel, Wahyu Setioadi, Direktur RSD dr Bony Lambang Pramana serta disaksikan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Konsel.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara pihak Kejari Konsel dengan RSD tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Bupati Surunuddin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pembangunan ruang bedah merupakan bukti komitmennya dalam peningkatan standar fasilitas dan penyelenggaraan kesehatan di Konsel, termasuk untuk memenuhi standar akreditasi kesehatan nasional di tunjang peningkatan SDM tenaga kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien.

“Adanya ruang bedah diharapkan dapat menjadi penunjang kemudahan pelayanan kesehatan dan memberi manfaat luas bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan, peningkatan pelayanan dibidang kesehatan merupakan salah satu program kerja unggulan yang bertujuan memberikan layanan kesehatan optimal dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat yang lengkap, murah dan mudah terjangkau masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Surunuddin berharap kerjasama Pemda dan Kejari melalui MoU dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan terlindungi dalam melakukan tindakan medis yang tidak sesuai keinginan dan diluar kendali manusia.

“Dengan adanya kerjasama datun, nakes terlindungi secara hukum ketika sedang bertugas melayani pasien,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Konsel Dr Apriliana Purba mengapresiasi pembangunan yang dilakukan Pemda di bawah nahkoda Bupati Surunuddin. Hal ini berdasar atas apa yang dirasakan selama mengemban amanah di daerah Konsel.

“Selama setahun bertugas di tempat ini, saya telah merasakan dan melihat langsung progres pembangunan yang begitu baik hingga ke pelosok desa, termasuk pembangunan gedung ruang operasi RSD yang tidak semua dimiliki Kabupaten lain. Ini membuktikan keberhasilan Bupatinya dalam memajukan daerah dan demi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Kajari Konsel ini.

Dikatakan, kesepakatan dengan Pemda sudah sesuai dan bagian dari realisasi perintah Undang – undang Kejaksaan selaku pengacara negara, yang bertugas memberikan pendampingan, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak keperdataan.

“Kerjasama ini merupakan lanjutan dari sebelumnya yang telah berakhir dan hari ini kita perpanjang lagi, tentunya kami Kejari Konsel siap membantu dalam pelayanan dan bantuan hukum,” ucapnya.

Kesempatan yang sama, Direktur RSD Konsel, dr Bony Lambang Pramana menjelaskan bahwa pembangunan Gedung Ruang Operasi serta sarana dan prasarananya bersumber dari dana DAK APBD Tahun 2020 senilai Rp 11.446.884.205 dengan masa pengerjaan sesuai masa kontrak tertangga 17 Juli 2020 – 28 Desember 2020.

Dia menyebutkan ruang gedung terdiri dari 4 Kamar Operasi, dengan rincian 2 ruangan bedah minor, 1 ruangan bedah mayor dan 1 ruangan bedah umum. Dengan tindakan seluruh bedah umum seperti operasi usus buntu, sectio cesarean (sc), hysterectomy (angkat rahim), tonsilitis (amandel), sinusitis, usus turun (hernia), tindakan operasi laparatomi (sayatan dinding perut) dll.

“Tahun ini juga kita anggarkan pembangunan Gedung Radiologi lengkap dengan X-ray konvensional, dan Computed Tomography Scan/CT Scan. Memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi diagnostik,” kata dr Bony.

Reporter: Marwan Toasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *