Gubernur Sultra Ambil Alih Pimpinan Pemerintahan di Konsel, Sekda Konsel: Keputusan Pemerintah Pusat Wajib Dijalankan

HarianSultra.com, Konsel, Sultra – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH untuk sementara mengambil alih pimpinan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sampai dilantiknya pejabat Bupati.

Hal ini berdasarkan isi surat Gubernur Sultra nomor 131.74/800 perihal pelaksanaan tugas Bupati Konawe Selatan  ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel tanggal 23 Februari 2021.

Dengan demikian, penunjukan Sekda Konsel sebagai PLH pupus sudah. Sebelumnya, Sekda Konsel dikabarkan akan bertindak sebagai PLH Bupati Konsel berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, Gubernur Sultra berasumsi lain dan lebih memilih mengambil alih posisi tersebut.

Pengambil Alihan jabatan Bupati di Konsel oleh Gubernur bukan tanpa alasan, Gubernur Sultra memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021Januari 2021 perihal penugasan Pelaksana Harian (PLH) kepala daerah, yang meminta kepada gubernur menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian Bupati “Jika tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)” untuk mengisi kekosongan selama belum dilantik kepala daerahnya.

Dengan demikian, Kabupaten Konsel tidak masuk dalam kategori Sekretaris Daerah yang ditugaskan sebagai PLH kepala daerah, sehingga Gubernur tidak menugaskannya.

Sehubungan hal tersebut, Sekda Konsel diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan tugas dan wewenang Bupati sebagai pimpinan pemerintahan di Kabupaten Konsel untuk sementara diambil alih Gubernur Sultra.

Sementara itu, Sekda Konsel Sjarif Sajang saat dikonfirmasi terkait batalnya penunjukan dirinya sebagai PLH pihaknya enggan berbicara banyak dan menyarankan untuk mencari informasi di bagian Biro pemerintahan Provinsi Sultra .

Sjarif Sajang mengaku sejauh ini belum mengetahui pimpinan pemerintahan di Konsel diambil alih gubernur. Sebab, sambung dia, sampai saat ini belum menerima secara resmi surat yang dimaksud. Namun jika benar telah ada keputusan pemerintah pusat itu wajib dijalankan.

Ia mengatakan saat ini hanya focus bekerja menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jenderal ASN dan sebagai pelayan masyarakat.

“Terkait siapa PLH atau gubernur yang ambil alih itu tergantung keputusan pemerintah pusat dan jika ada itu wajib dijalankan. Dan informasi yang dimaksud saya belum tau perkembangannya seperti apa karena secara resmi saya belum menerima suratnya. Tapi besok nanti saya cek mungkin saja sudah ada di bagian pemerintahan. Yang jelas saat ini saya hanya menjalankan tugas sesuai tufoksi,” Kata Sekda Konsel, Sjarif Sajang saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu, (24/2/2021).

Sjarif Sajang mengungkapkan jika sebelumnya telah mendapatkan undangan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sultra terkait  kegiatan penyerahan SK sebagai PLH. Namun diperjalanan kegiatan tersebut batal di gelar.

“Kemarin saya dapat undangan dari Biro Pemerintahan untuk menghadiri penyerahan SK PLH tapi informasi terakhir kegiatan itu batal di gelar tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Tapi sudahlah semua tergantung pemerintah pusat kami menunggu arahan saja,” ucapnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *