Oleh: Marwan Toasa S Sos (Pimpinan Redaksi HarianSultra.com)
Opini – Persoalan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung mangrove Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ini bukan sekadar perdebatan mengenai jalan hauling, fasilitas pelabuhan bongkar muat (jetty), atau luas lahan yang digunakan perusahaan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberanian negara dalam memastikan bahwa setiap kegiatan investasi berjalan sesuai aturan.
Sorotan terhadap PT Ifishdeco Tbk setelah Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) menyampaikan laporan dan aspirasi di Jakarta menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka persoalan ini secara terang benderang.
Dugaan yang disampaikan SAHI tentu harus diuji melalui pemeriksaan objektif. Tidak tepat menjatuhkan kesimpulan sebelum ada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, laporan tersebut juga tidak boleh berhenti sebagai dokumen pengaduan yang tersimpan di meja birokrasi.
Ketika persoalan menyangkut kawasan hutan lindung mangrove, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah klaim perusahaan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk jalan hauling seluas sekitar 0,25 hektare telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jika benar persetujuan tersebut telah diterbitkan, dokumen itu tentu menjadi bagian penting dalam menilai legalitas kegiatan. Namun, keberadaan izin tidak serta-merta mengakhiri seluruh pertanyaan.
Hal yang harus dijawab adalah apakah kegiatan di lapangan benar-benar berada dalam batas koordinat yang disetujui? Apakah luas penggunaan kawasan sesuai dokumen? Apakah seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi? Dan apakah terdapat kegiatan lain yang berada di luar ruang lingkup persetujuan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta pencocokan peta kawasan hutan dengan titik koordinat aktivitas aktual.
Prinsipnya sederhana: izin harus dihormati, tetapi pelaksanaannya juga wajib diawasi. Apabila ditemukan penyimpangan, status perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan atau konsekuensi hukum.
Sebaliknya, jika kegiatan terbukti sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Jika Benar Disegel, Mengapa Masih Menjadi Pertanyaan?
Isu lain yang tidak kalah penting adalah dugaan bahwa aktivitas pengangkutan ore nikel masih melintasi kawasan yang disebut telah dipasangi papan peringatan dan segel larangan oleh aparat penegak hukum kehutanan.
Dugaan ini perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, apabila benar terdapat kegiatan yang melanggar tindakan penghentian atau penyegelan yang sah, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai batas penggunaan lahan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tindakan penegakan hukum.
Namun, kepastian mengenai keberadaan segel, cakupan area yang disegel, dasar tindakan tersebut, serta aktivitas setelah pemasangan harus dibuktikan melalui dokumentasi dan keterangan resmi.
Karena itu, Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Apakah aktivitas memang masih berlangsung? Apakah kegiatan tersebut berada dalam area yang dilarang? Jika ditemukan pelanggaran, langkah apa yang telah atau akan diambil?
Pertanyaan tersebut layak dijawab dengan fakta, bukan saling bantah melalui pernyataan.
Wibawa hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian memasang segel atau papan larangan. Wibawa hukum juga ditentukan oleh konsistensi dalam memastikan tindakan tersebut dipatuhi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Dalam perdebatan mengenai luas lahan, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: mangrove memiliki fungsi ekologis yang jauh melampaui nilai ekonominya sebagai hamparan lahan.
Ekosistem mangrove membantu menahan abrasi, menjadi habitat berbagai biota, menyimpan karbon, dan menopang kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dalam jangka panjang.
Karena itu, penilaian dampak kegiatan di kawasan mangrove tidak cukup hanya menghitung berapa hektare lahan yang digunakan. Pemeriksaan juga harus mempertimbangkan dampak terhadap aliran pasang surut, sedimentasi, kualitas air, serta keterhubungan ekosistem di sekitarnya.
Lahan yang secara administratif terlihat kecil belum tentu menimbulkan dampak ekologis yang kecil. Jalan hauling, misalnya, dapat memengaruhi aliran air apabila desain dan pelaksanaannya tidak memperhatikan karakteristik kawasan pesisir.
Pernyataan tersebut bukan berarti kerusakan telah terbukti terjadi di Wadonggo. Justru karena dampaknya harus dinilai berdasarkan kondisi nyata, pemeriksaan lingkungan yang independen dan terukur menjadi sangat penting.
Laporan SAHI kepada Kejaksaan Agung dan penyampaian aspirasi kepada Kementerian Kehutanan semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Pemerintah perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Pemeriksaan tidak boleh terhambat oleh perbedaan data perizinan, tumpang tindih kewenangan, atau kurangnya keterbukaan informasi.
Setidaknya ada tiga langkah yang patut didorong.
Pertama, melakukan audit lapangan terhadap titik koordinat jalan hauling dan fasilitas pendukung, kemudian mencocokkannya dengan peta kawasan hutan serta dokumen PPKH yang berlaku.
Kedua, memeriksa status dan dasar penyegelan yang disebut dilakukan aparat kehutanan, termasuk memastikan apakah terdapat kegiatan setelah tindakan tersebut dan bagaimana fakta di lapangan.
Ketiga, membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dokumen dan proses penegakan hukum.
Langkah-langkah ini penting bukan hanya untuk menjawab laporan SAHI, melainkan juga memberikan kepastian kepada masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pihak lain yang berkepentingan.
Penanganan yang transparan akan menghindarkan publik dari dua kemungkinan yang sama-sama merugikan: tuduhan yang tidak terbukti dan pelanggaran yang tidak pernah ditindaklanjuti.
Masyarakat di sekitar kawasan tambang memiliki kepentingan langsung terhadap kondisi lingkungan tempat mereka hidup. Jika ekosistem pesisir terganggu, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, sementara manfaat ekonomi dari suatu kegiatan usaha belum tentu dinikmati secara merata.
Karena itu, suara masyarakat tidak boleh dianggap sebagai penghambat investasi. Pengawasan publik justru dapat menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, perusahaan juga berhak memperoleh kepastian hukum dan kesempatan memberikan penjelasan. Penilaian terhadap kegiatan usaha harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan atau prasangka.
Keseimbangan inilah yang seharusnya menjadi dasar penanganan perkara: tidak menghakimi sebelum terbukti, tetapi juga tidak mengabaikan dugaan yang layak diperiksa.
Persoalan mangrove Wadonggo pada akhirnya menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan dan kehutanan.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara jelas agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik. Namun, jika ditemukan penyimpangan penggunaan kawasan hutan, pelanggaran kewajiban lingkungan, atau ketidakpatuhan terhadap tindakan penegakan hukum yang sah, konsekuensinya harus diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada standar ganda. Perusahaan besar maupun kecil, investasi bernilai besar maupun kegiatan berskala terbatas, semuanya harus tunduk pada aturan yang sama.
Pembangunan ekonomi memang penting bagi Konawe Selatan dan Sulawesi Tenggara. Investasi dapat membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pembangunan yang baik tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian hukum maupun pengabaian terhadap kelestarian lingkungan.
Mangrove Wadonggo bukan sekadar titik koordinat di atas peta perizinan. Ia adalah bagian dari ekosistem yang harus dijaga dan kepentingan publik yang wajib dilindungi.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, bantahan, atau janji pemeriksaan. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka fakta, ketegasan menegakkan hukum, dan komitmen memastikan lingkungan tidak menjadi korban dari kepentingan ekonomi.
Sebab, investasi yang sehat tidak takut pada pemeriksaan. Sebaliknya, kepastian hukum dan perlindungan lingkungan merupakan fondasi agar investasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bukan meninggalkan persoalan bagi generasi berikutnya.



