JAKARTA, HarianSultra.com — Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Konawe Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, khususnya penerapan Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Konawe Selatan selama 2025 hingga 2026.
Implementasi Posyandu 6 SPM di Konawe Selatan saat ini telah mencakup 25 kecamatan, 336 desa, dan 15 kelurahan. Sejak 2025, seluruh Posyandu di daerah tersebut telah 100 persen terregistrasi di Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan untuk memberikan pelayanan yang mencakup enam bidang SPM.
Keenam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Konawe Selatan tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan dan registrasi. Posyandu juga mulai berperan sebagai salah satu kanal untuk menghimpun kebutuhan serta aduan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Aduan dan kebutuhan yang dihimpun kemudian dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu masing-masing bidang SPM untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Dengan pola tersebut, implementasi Posyandu 6 SPM di Konawe Selatan telah diarahkan pada penguatan pelayanan masyarakat, penghimpunan kebutuhan dan aduan, koordinasi lintas sektor, serta tindak lanjut oleh OPD terkait.
Konsultasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menjadi bagian dari upaya TP Posyandu dan DPMD Konawe Selatan untuk menyampaikan perkembangan implementasi di daerah sekaligus memperoleh arahan dalam menjaga kesinambungan dan memperkuat pelaksanaan Posyandu 6 SPM ke depan.(Marwan)













