Tamalaki Wonua Ndoolaki Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PT WIN, Soroti Dugaan Ancaman Longsor ke Permukiman Warga

Konawe Selatan22 Dilihat

HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Polemik aktivitas pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali mendapat sorotan.

Ketua DPD Ormas Tamalaki Wonua Ndoolaki Konawe Selatan, Iswan Safar, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyikapi dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan tersebut.

Iswan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan kelongsoran lahan yang mengarah ke kawasan permukiman warga. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa, mengingat dampaknya menyangkut keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah sekitar tambang.

“Jangan korbankan alam dan keselamatan masyarakat demi kepentingan nikel. Jika benar terjadi kelongsoran yang mengarah ke kawasan pemukiman, maka ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Keselamatan warga tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi,” tegas Iswan.

Ia menilai pemerintah harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup maupun kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara hingga seluruh persoalan lingkungan diselesaikan. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ketika menyangkut korporasi besar,” ujarnya.

Iswan menegaskan bahwa investasi pertambangan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Menurutnya, kerusakan alam yang terjadi hari ini dapat menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat di masa mendatang.

“Ketika hutan rusak, tanah longsor, dan sumber air tercemar, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Keuntungan ekonomi bisa dihitung, tetapi kerusakan lingkungan sering kali membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Iswan juga menyampaikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) terkait aktivitas PT WIN.

Ia menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan.

“Saya mendukung langkah hukum yang dilakukan Forum Alam Nusantara. Biarkan pengadilan menguji seluruh fakta dan bukti secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas pertambangan tersebut telah dijalankan sesuai aturan atau justru menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan,” katanya.

Terkait aksi dukungan terhadap PT WIN yang dilakukan sejumlah massa di Pengadilan Negeri Andoolo, Iswan mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadikan aksi tersebut sebagai indikator bahwa seluruh masyarakat mendukung keberadaan perusahaan.

Menurutnya, masih banyak warga yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Jangan digiring seolah-olah seluruh masyarakat mendukung. Faktanya, masih ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Bahkan dari informasi yang kami peroleh, tidak semua peserta aksi merupakan warga yang terdampak langsung,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah bersikap objektif dengan mengedepankan data, hasil kajian lapangan, serta kondisi masyarakat yang benar-benar berada di sekitar wilayah aktivitas tambang.

“Persoalan ini bukan sekadar investasi atau tambang nikel. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, dan masa depan generasi yang akan datang. Negara harus hadir memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan tetap terlindungi,” pungkasnya(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed