KENDARI, HarianSultra.com – PT Masempo Dalle memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait dugaan pelanggaran operasional pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (8/1/2025), manajemen PT Masempo Dalle menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang disampaikan KRAMAT dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Terkait isu penjualan ore nikel tanpa izin, perusahaan menegaskan seluruh aktivitas pertambangan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Manajemen PT Masempo Dalle membantah keras tudingan adanya penjualan tanpa RKAB maupun praktik penyelundupan. Seluruh kegiatan operasional kami berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Menyikapi isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menyatakan bersikap kooperatif dan menghormati proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan menegaskan tidak ada aktivitas invasi ilegal sebagaimana dituduhkan. Seluruh kegiatan lapangan, kata manajemen, dilakukan dalam koordinasi dengan instansi berwenang serta mengikuti instruksi teknis dari Satgas PKH.
“Tudingan adanya penyerobotan kawasan hutan adalah tidak benar. Kami berada dalam koridor hukum dan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, PT Masempo Dalle juga membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, dalam operasional perusahaan. Manajemen menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan asumsi tanpa dasar.
“PT Masempo Dalle beroperasi secara profesional sebagai badan usaha mandiri dan tidak berada di bawah perlindungan individu atau organisasi manapun,” lanjut pernyataan tersebut.
Dari sisi lingkungan, perusahaan mengklaim tetap menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologis. Manajemen juga menyayangkan penggunaan narasi provokatif oleh KRAMAT yang dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sebagai penutup, PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya untuk menerapkan Good Mining Practice serta mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara secara bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya. Perusahaan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik,” tutup Wawan, Public Relation PT Masempo Dalle.(Red/Wan)













