Optimalkan SPBE, Pemda Konsel Gelar Pelatihan Penggunaan E-Office Versi ke-2

HarianSultra.com, Konsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian terus mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Mengelar Pelatihan Penggunaan E-Office Persuratan Versi ke-2 di Salahsatu Hotel di Kendari mulai 17 sampai 18 Mei 2024.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan Drs Annas Mas’ud M.Si dihadiri 36 peserta admin SPBE lingkup OPD Konsel.

Kapala Dinas Kominfo, Annas Mas’ud mengatakan, kegiatan ini bagian dari penyempurnaan aplikasi E-Office yang pertama dengan tujuan semua OPD dapat menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai amanat bupati.

“Kita harus mengimplementasikan tanda tangan elektronik di semua layanan pemerintah kabupaten Konawe Selatan, peserta juga terlihat sudah familiar dengan aplikasi ini, tinggal kita sempurnakan,” jelas Annas Mas’ud saat membuka kegiatan, Jum’at, (17/5/2024).

Menurutnya, aplikasi E-Office versi ke-2 merupakan pengembangan teknologi dari E-Office versi-1 yang dilengkapi dengan fitur-fitur terbaru untuk lebih memudahkan penggunaannya.

“Seperti kalau untuk di versi pertama sebelumnya masih tanda tangan elektronik satu-persatu dan versi kedua ini kita tidak seperti itu lagi, bisa langsung tanda tangan satukali untuk dokumen yang banyak,” Jelas Annas.

Mantan Kadis PMD ini berharap, melalui kegiatan ini, semua admin yang mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan disetiap OPD masing-masing.

“Setelah kegiatan ini semua OPD diharapkan tidak ada lagi yang tidak menggunakan tanda tangan elektronik sesuai arahan pak Bupati bahwa semua tanda tangan yang dilakukan oleh OPD itu menggunakan tanda tangan elektronik agar lebih memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna layanan,”harap Annas.

Untuk diketahui, Electronic Office (E-Office) adalah aplikasi online berbasis web atau mobile application yang digunakan untuk membantu memudahkan dalam mengelola administrasi dan aktivitas perkantoran pada suatu organisasi kepemerintahan.

Dengan dasar Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang didalamnya memuat pengaturan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna.(Red/Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *