PT Erianti Bantah Dugaan Distribusi Solar Tanpa Izin

Kendari22 Dilihat

KENDARI, HarianSultra.com – Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, membantah dugaan perusahaan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi izin dan dokumen yang sah.

Suwardin menegaskan, seluruh perizinan dan persyaratan administrasi PT EMS telah dipenuhi dan memiliki legalitas yang disahkan pemerintah.

Menurutnya, legalitas perusahaan antara lain tertuang dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025 serta Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.

Selain itu, kata Suwardin, perusahaan juga telah memenuhi persyaratan perizinan penyelenggaraan barang khusus berbasis risiko. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Standar Nomor 17092400053760005 yang diterbitkan pada 7 September 2025 dan ditandatangani Kementerian Perhubungan, Investasi dan Hilirisasi serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi, apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” tegas Suwardin, Minggu, (13/9/2026) Malam.

Suwardin menambahkan, pihaknya saat ini menyerahkan persoalan tersebut kepada tim legal perusahaan untuk mengkaji lebih lanjut dasar hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada PT EMS.

“Tim legal kami juga saat ini sedang mengkaji dasar hukum yang dituduhkan kepada manajemen kami,” pungkasnya.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *