PPKH Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020, Aktivitas Hauling PT Sambas di Kawasan Hutan Konsel Dipertanyakan

Konawe Selatan124 Dilihat

HarianSultra.com, KONAWE SELATAN – Aktivitas pengangkutan ore nikel (hauling) yang diduga dilakukan PT Sambas Minerals Mining (SMM) di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan kawasan hutan produksi sebagai jalur operasional hauling tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang masih berlaku.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa jalur yang digunakan merupakan jalan lama yang sebelumnya pernah dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Namun dalam beberapa waktu terakhir, jalan tersebut diduga kembali dibangun dan dilakukan pemeliharaan (maintenance) guna mendukung aktivitas pengangkutan ore nikel dari lokasi tambang menuju pelabuhan atau titik pengapalan.

“Jalan itu memang sudah ada sejak lama, tetapi belakangan ini kembali diperbaiki dan digunakan untuk aktivitas hauling,” ungkap Labio (nama samaran) seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan, termasuk pembangunan dan pemanfaatan jalan tambang, wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

Penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa PPKH yang pernah dimiliki PT Sambas Minerals Mining diketahui telah berakhir pada Februari 2020. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan yang saat ini diduga masih menjadi jalur hauling perusahaan.

Apabila aktivitas pengangkutan ore nikel yang melintasi kawasan hutan produksi tersebut benar masih berlangsung tanpa adanya perpanjangan atau penerbitan izin baru, maka perusahaan berpotensi melakukan pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah.

Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek perizinan, aktivitas hauling yang melintasi kawasan hutan juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan.

Intensitas lalu lintas kendaraan angkut dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan degradasi kawasan hutan, kerusakan vegetasi, peningkatan erosi, hingga sedimentasi yang dapat memengaruhi kondisi lingkungan sekitar apabila tidak dikelola secara baik dan diawasi secara ketat.

Informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan bahwa PT Sambas Minerals Mining telah melakukan aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Sejumlah pihak mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Verifikasi dinilai penting guna memastikan status kawasan yang digunakan sebagai jalur hauling sekaligus mengungkap ada atau tidaknya dokumen perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan hutan tersebut.Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam serta mencegah potensi kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sambas Minerals Mining belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kawasan hutan produksi tanpa PPKH yang masih berlaku.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional, dan independen agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *