Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023

HarianSultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/09/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si., Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, Sekda Sultra, Asrun Lio yang hadir secara virtual.

Pj Gubernur Sultra menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan. Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden RI.

“Kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama,” jelas Andap.

Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri.
Arahan Menteri yang dimaksud Andap yakni pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

Ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra.

Andap menegaskan, Pada prinsipnya bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Ia juga menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Pj Gubernur Sultra ini juga menjelaskan akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *