Miliki Sabu 2 gram, Seorang Pria Warga Potoro Ditangkap Polisi

HarianSultra.com, Konsel – Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengamankan seorang pemuda inisial AW (38) warga Desa Potoro Kecamatan Andoolo atas dugaan peredaran narkoba jenis Sabu, Selasa (22/3/2022).

Dari tangan pelaku AW, Satresnarkoba Polres Konsel dipimpin AKP Ismail Pali, berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan Pengeledahan Pria yang beralamat di Desa Potoro Kecamatan Andolo Kabupaten Konawe Selatan kami mengamankan barang bukti 4 Sachet Narkotika jenis shabu seberat 2.03 gram beserta Barang Bukti lainnya,” kata Wakapolres Konsel, Kompol Risal Syahrial dalam konferensi persnya Senin, 28/3/2022.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Konsel Ismail Pali menerangkan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 22 maret 2022 pukul 14.00 WITA bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di sekitaran Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.

Atas laporan itu, lanjut dia, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di sekitaran potoro tempat yang sering menjadi transaksi Narkotika.

Ismail mengatakan penerapan Pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyertakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Ketentuan pidananya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun maksimal 10 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar,” terang Ismail

Sedangkan Pasal 112, sambung dia, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika.

“Penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar,” terangnya lagi. (Is/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *