LIRA Sultra Laporkan Gubernur Andi Sumangerukka ke KPK, Dugaan TPPU Terkait PT TMS Disorot

Konawe Selatan28 Dilihat

JAKARTA, HarianSultra.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa, mengatakan laporan tersebut telah diterima KPK. Ia berharap lembaga antirasuah itu menindaklanjuti pengaduan beserta dokumen pendukung yang diserahkan.

“Kami menemukan adanya indikasi bahwa Gubernur Sultra, Bapak Andi Sumangerukka, diduga telah menikmati dan menyimpan dana hasil dari kejahatan pertambangan di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Hal itu merupakan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang atau money laundering,” ujar Jefri kepada awak media di Jakarta.

Jefri menyebut laporan tersebut berkaitan dengan persoalan PT TMS yang, menurut LIRA, telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 triliun dalam penanganan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

LIRA mempertanyakan penanganan sanksi tersebut dan menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan itu.

Menurut Jefri, aktivitas pertambangan PT TMS sepanjang 2019–2025 diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga puluhan triliun rupiah. Namun, ia mengklaim denda yang disebutkan tersebut belum dilunasi ke kas negara.

Jefri juga menduga adanya aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dugaan tersebut, menurut LIRA, perlu ditelusuri melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Melalui laporan itu, LIRA Sultra meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Gubernur Andi Sumangerukka dan istrinya, Arinta, yang disebut menjabat sebagai Komisaris PT TMS.

Jefri mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bahan awal bagi KPK untuk menelaah laporan tersebut.

“Laporan kami sudah diterima oleh KPK. Tentunya kami berharap agar segera ada penindakan konkret. Kami sangat yakin KPK di bawah kepemimpinan saat ini mampu membongkar secara transparan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur Sultra,” katanya.

Meski demikian, laporan pengaduan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan yang disampaikan LIRA masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pihak PT Tonia Mitra Sejahtera mengenai laporan yang disampaikan DPW LIRA Sultra tersebut.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *