ANDOOLO, HarianSultra.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konawe Selatan (Konsel), Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes., memberikan klarifikasi resmi terkait masuknya struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Konawe Selatan ke dalam satuan Dinas Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik serta menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi regulasi, bukan keputusan personal.
Nurlita menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2023, RSUD Konsel merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Secara kelembagaan, RSUD berada di bawah naungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan, namun tetap memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah (BMD), dan kepegawaian.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, posisi administratif dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara spesifik.
“Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada urusan kesehatan, sedangkan Direktur RSUD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelas Nurlita.
Oleh karena itu, penyatuan DPA dalam satu rumpun Dinas Kesehatan adalah prosedur administrasi yang baku dan sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
Kadinkes menegaskan bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sama sekali tidak dicabut atau “diamputasi”. Mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RSUD tetap memiliki fleksibilitas penuh dalam mengelola pendapatan murni rumah sakit untuk belanja operasional melalui Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Menanggapi sorotan publik terkait posisinya sebagai istri Bupati, Nurlita menegaskan bahwa penetapan anggaran daerah dilakukan melalui mekanisme kolektif yang ketat, mulai dari tahap RKPD, KUA-PPAS, hingga pembahasan bersama DPRD.
“Kebijakan anggaran bukan keputusan sepihak Kepala Dinas, melainkan sistem perencanaan daerah yang diawasi oleh DPRD, Inspektorat, dan BPK. Pengaitan kebijakan ini dengan hubungan keluarga sama sekali tidak berdasar secara hukum maupun prosedural,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Nurlita menyampaikan bahwa Pemkab Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo tetap berkomitmen pada prinsip akuntabilitas. Dinas Kesehatan menyatakan terbuka bagi masyarakat maupun media yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku.(Ansar Jaya/Marwan)










