JAKARTA, Harian Sultra.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia baru-baru ini menyelenggarakan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) 2025 di Jakarta, sebuah forum krusial yang berfungsi merumuskan rekomendasi kebijakan menjelang Kongres Nasional.
Dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Bapak Anton Timbang, mendapatkan kepercayaan istimewa untuk menyampaikan Pandangan Umum Kadin Daerah, yang merangkum seluruh aspirasi dan usulan strategis dari 38 provinsi di Indonesia.
Dalam rilis pers yang diterima pada Selasa malam (2/12/2025), Anton Timbang menjelaskan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memastikan aspirasi daerah terintegrasi penuh dalam usulan kebijakan nasional yang dihasilkan Muspimnas 2025.
Pandangan kolektif ini merupakan intisari dari berbagai isu strategis dan usulan kebijakan yang disepakati bersama oleh para ketua Kadin provinsi.
Salah satu poin fokus utama yang disampaikan Bapak Anton Timbang di hadapan forum nasional adalah inisiatif nasionalisasi pemanfaatan aspal Buton. Menurutnya, pemanfaatan masif sumber daya alam Buton merupakan langkah penting menuju kemandirian sektor infrastruktur dan upaya menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Aspal Buton adalah solusi strategis untuk substitusi impor aspal minyak yang sangat memberatkan anggaran negara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa ketergantungan pada impor aspal minyak saat ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp20 triliun per tahun. Dengan adanya alokasi investasi sebesar Rp1,49 triliun dari Badan Investasi Nasional (BIN) yang diproyeksikan membuka 3.450 lapangan kerja, Kadin Daerah mendesak percepatan penggunaan aspal Buton dalam semua proyek pembangunan jalan, baik di tingkat nasional maupun regional.
Selain isu Aspal Buton, Bapak Anton juga menyoroti kondisi struktural kesenjangan fiskal di Indonesia. Data menunjukkan bahwa mayoritas, yakni 90% atau 493 dari 552 daerah, masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah hingga sangat rendah, dengan tingkat ketergantungan pada dana transfer pusat yang mencapai 60% hingga 80%.
“Fakta ini mengindikasikan bahwa peran dunia usaha di banyak daerah belum tergarap optimal. Pemerintah daerah harus lebih proaktif membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha untuk mendongkrak ekonomi lokal,” jelasnya.
Kadin Daerah juga secara tegas mengkritisi kebijakan pengurangan dana bagi hasil (DBH) daerah hingga 40% sampai 50%. Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak tepat diterapkan di saat pemulihan ekonomi nasional belum sepenuhnya stabil.
“Memotong dana transfer di tengah masa pemulihan ekonomi akan semakin menekan daerah yang sudah terlanjur bergantung pada bantuan dari pusat,” tegasnya.
Di akhir pandangannya, Kadin Daerah menegaskan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Kadin. Revisi ini bertujuan untuk menjadikan Kadin sebagai organisasi yang lebih adaptif dan kuat sebagai kanal resmi utama bagi dunia usaha Indonesia.
“Revisi UU Kadin diharapkan dapat memperkuat posisi Kadin sebagai jembatan utama komunikasi dunia usaha dan pemerintah, sehingga kami dapat berperan lebih efektif dalam perumusan kebijakan ekonomi,” tutup
Bapak Anton Timbang, sambil menyampaikan apresiasi kepada pengurus Kadin Sultra atas dukungan yang memungkinkannya membawa amanah besar ini ke tingkat nasional(Red/Wan)









