Jual Nikel Sebelum Kantongi Izin, Ampuh Sultra Desak KLHK RI Cabut PPKH PT Wisnu Mandiri Batara

HarianSultra.com, Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan dan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Hasil penelusuran Ampuh Sultra, PT WMB telah melakukan kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa izin PPKH sehingga menyebabkan kerugian negara.

“PT Wisnu lebihdulu melakukan penambangan dan jual nikel sebelum mengantongi izin. IPPKH nya terbit bulan November 2022 sementara aktifitas penambangan dan penjualan nikel dilakukannya di bulan September 2022,” jelas Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, Senin, (13/2/2023).

Berdasarkan hal ini, Ampuh Sultra bakal mendatangi dan mendesak KLHK RI untuk mencabut IPPKH perusahan tambang tersebut.

“Kami akan kembali mengadukan hal ini di KLHK RI pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023,” katanya.

Dia mengungkapkan PT WMB banyak melakukan pelanggaran penambangan, selain menambang dikawasan hutan dan penjualan ore tanpa IPPKH, perusahaan itu juga melakukan bongkar muat material biji nikel di Jetty yang belum memiliki izin Tersus.

Makanya, kata Egis sapaan akrabnya, akan melaporkan dan mendesak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui RKAB PT Wisnu Mandiri Batara.

“Hari Rabu nanti ada kegiatan aksi Ampuh Jilid 3. Seruan aksi Tangkap dan Adili Pimpinan PT WMB. Rutenya di Dirjen Minerba, KLHK RI dan juga Mabes Polri,” terangnya.

Hingga berita ini terbit, Direktur PT Wisnu Mandiri Batara saat dihubungi melalui telepon selularnya dan via whatsapp belum terkonfirmasi. (Marwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *