GMA Sultra Tuding Bareskrim Polri Tebang Pilih di Kasus PT Masempo Dalle, Posisi PT Amarfi Disorot

Kendari33 Dilihat

KENDARI, HarianSultra.com — Kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus dugaan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat kritik pedas. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai bersikap “tebang pilih” karena belum menyentuh pihak kontraktor dalam perkara yang melibatkan PT Masempo Dalle.

Sorotan ini datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sultra. Mereka mempertanyakan posisi hukum pengusaha tambang berinisial AM, yang merupakan bagian dari jajaran direksi PT Amarfi. Meski diduga kuat terlibat sebagai pelaksana lapangan, AM hingga kini terkesan tak tersentuh proses hukum.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa PT Amarfi merupakan kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya juga menyasar pihak kontraktor sebagai pelaksana langsung.

“Ini menjadi aneh. Mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka? Padahal, PT Amarfi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan tersebut. Informasi yang kami terima, ore nikel, dump truck, serta alat berat yang diamankan adalah milik PT Amarfi,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Mantan Ketua PMII Kota Kendari ini menekankan agar Bareskrim Polri mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi. Ia memperingatkan agar penanganan kasus tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak tertentu.

“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan subjektif. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas aktivis yang akrab disapa Ikbal ini.

Lebih lanjut, GMA Sultra mendorong agar proses hukum tidak hanya menyasar pekerja di level bawah atau administratif, tetapi juga menelusuri peran aktor intelektual dan kontraktor yang diduga menjadi pelaku utama aktivitas ilegal tersebut.

“Seharusnya kontraktor mining inilah yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung di lapangan,” imbuhnya.

Terkait perkembangan kasus, diketahui sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator dan empat unit dump truck milik PT Amarfi saat ini telah dititipkan di sekitar kantor Kejari Konawe.

Namun, proses hukum dikabarkan masih tertahan. Penyidik Kejari Konawe dilaporkan belum menerima tahap dua perkara tersebut. Alasan yang berkembang menyebutkan bahwa berkas dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian dinilai belum lengkap.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bareskrim Polri dan perwakilan PT Amarfi terkait tudingan tersebut.

Editor: Marwan Toasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *