HarianSultra.com, Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sultra menggelar Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dalam layanan lingkup tugas Dikbud Provinsi Sultra.
Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Ismail Lawasa mengukapkan dengan adanya MoU tersebut bagi organisasi perangkat daerah (OPD) khusus pelayanan publik sudah bisa mengakses data kependudukan yang sifatnya rahasia atau sifatnya data pribadi.
“Tetapi kalau data yang sifatnya umum itu bisa diakses melalui google, misalnya jumlah penduduk, jenis kelamin tetapi kalau data sifatnya pribadi yakni nama, NIK, alamat, orang tua dan seterusnya itu tidak boleh sama sekali,” jelasnya.
Dikatakan, MoU ini merupakan lanjutan atau perpanjangan kerjasama ditahun kedua.
“Mudah-mudahan melalui kesempatan selama ini, kami mohon kepada kadis Dikbud selaku Penjabat (Pj) Sekprov Sultra didalam perubahan anggaran kita bisa diakomodir,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dikbud Sultra Asrun Lio mengukapkan, kerjasama tersebut merupakan momen yang paling bernilai bagi Dikbud Sultra khususnya.
“Akses data terhadap siswa atau keluarga, orang tua dan sebagainya sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan khususnya bagi Dikbud,” katanya.
Olehnya, kata Asrun, akan memerhatikan kebutuhan-kebutuhan terkait akses data tersebut.
“Nanti dalam pembahasan anggaran kebutuhan akses data ini saya persilahkan kepada kadis Dukcapil untuk menyiapkan proposalnya sekaligus dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang bisa kita alokasikan pada anggaran perubahan,” ucap Asrun Lio.
Reporter: Marwan Toasa