HarianSultra.com, KONAWE SELATAN — Seorang oknum guru Pondok Pesantren Tahfidz Ibnu Umar di Desa Watu-Watu, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang santriwati yang masih berusia 14 tahun.
Dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah pihak keluarga korban mengungkapkan kejadian yang disebut berlangsung sejak Maret 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Berdasarkan keterangan paman korban, terduga pelaku merupakan guru aktif di pondok pesantren tersebut sekaligus pengajar korban.
“Pelakunya itu gurunya sendiri. Keponakan saya masih berusia 14 tahun, kasihan, masih anak-anak,” ungkap paman korban kepada HarianSultra.com, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi, oknum guru itu disebut menjanjikan akan bertanggung jawab dan kemudian menjalin hubungan asmara dengan korban.
Namun, hubungan tersebut berakhir setelah terduga pelaku meminta putus. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
“Setelah pelaku menyetubuhi keponakan saya, oknum guru ini berjanji akan bertanggung jawab. Kemudian mereka pacaran. Setelah itu, oknum guru ini meminta putus. Keponakan saya akhirnya menceritakan kepada kami apa sebenarnya yang dia alami. Kami sebagai keluarga tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oknum guru ini,” tuturnya.
Pihak keluarga mengaku tidak hanya menginginkan keadilan bagi korban, tetapi juga khawatir adanya kemungkinan korban lain yang belum terungkap.
“Yang kami khawatirkan, jangan sampai ada korban lain, bukan hanya keponakan kami,” ujarnya.
Sorotan terhadap dugaan kasus tersebut juga datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Sabulakoa, Andriawan. Ia menilai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut harus ditangani secara serius melalui proses hukum.
Andriawan menegaskan, upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
“Saya mau tegaskan, meskipun ada mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku, itu tidak menggugurkan tindak pidananya. Kalau pun dilakukan upaya kekeluargaan, silakan, tetapi pelaku harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Andriawan.
Ia juga meminta Kapolres Konawe Selatan dan Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pimpinan pondok pesantren diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan peristiwa tersebut, sekaligus memastikan ada atau tidaknya korban lain.
Selain itu, Andriawan turut menyoroti pernyataan pemilik pondok pesantren yang disebut-sebut mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang ikut mencampuri persoalan tersebut.
“Setelah kejadian ini, ada pernyataan keras dari pemilik pesantren bahwa dia siap mempidanakan siapa pun yang ikut campur terkait persoalan ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi HarianSultra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pondok Pesantren Tahfidz Ibnu Umar guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Reporter: Marwan












