HarianSultra.com, Konsel – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga ST MM terus mengingatkan dan menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap konsisten menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024 yang tersisa dua (2) bulan lebih.
ASN diharapkan untuk tidak memihak kepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel dan tidak termakan ucapan manis para tim sukses yang menjanjikan sebuah jabatan jika terpilih nanti.
Hal ini disampaikan Bupati dihadapan ASN Konsel saat memimpin apel pagi dihalaman kantor Bupati, Senin, (23/9/2024).
“Terkait Netralitas, ASN mestinya dan wajib hukumnya tidak memihak kepada salah satu Paslon dengan tidak terpengaruh janji manis para tim sukses untuk mendapatkan jabatan,” ujar Bupati Surunuddin Dangga.
Dikatakan, tanpa memihak siapapun karier ASN akan terus naik. Jika ingin menempati suatu jabatan harus bekerja profesional, mengikuti proses dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.
“Karena sesungguhnya ASN tanpa memihak atau mencari muka ke pimpinan manapun karirnya akan terus naik. ASN jangan ikut politik praktis hanya karena diimingi jabatan, tetap teguh menegakkan netralitas dimasa Pilkada ini. Untuk menempati jabatan, sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang- undang. Salah satunya melalui Asesment atau Job Fit,” jelas Bupati Konsel.
Bupati dua periode ini pada kesempatan itu menyampaikan, akan membentuk satgas indisipliner terpadu yang akan menertibkan pegawai yang dinilai tidak disiplin. Sebab, banyak ASN tidak mengikuti upacara tanpa keterangan, dan memerintahkan BKPSDM meneruskan hasilnya ke BKN.
“Ini sekaligus juga sebagai upaya untuk memberikan efek jera, agar budaya malas tidak berulang dan tidak mempengaruhi ASN yang lain,” terang Surunuddin Dangga.
Dengan dibentuknya Satgas ini, Surunuddin berharap ASN lebih disiplin, beretika, berperilaku dan berkinerja baik, meningkatkan kualitas kerja dan Netral dalam menghadapi Tahun Politik.
Ia juga mengimbau, seluruh Kepala OPD wajib menertibkan Pegawainya sekaligus menerapkan Manajemen Talenta.
“Menegaskan kembali, Bupati memerintahkan Kepala BKPSDM mengeluarkan surat teguran hingga sanksi pelanggaran disiplin berat dengan tidak mengeluarkan gaji bagi pegawai malas dan hadir tanpa keterangan,” tutupnya.(Marwan)