Atasi Masalah Angkutan Ore Nikel di Jalan Kota, DPRD Kendari Segera Turun Lapangan

Kendari55 Dilihat

KENDARI, HarianSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan raya di dalam kota. Melalui gabungan Komisi 1 dan Komisi 3, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 2 Maret 2026.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kendari ini merupakan tindak lanjut atas surat aduan dari Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu. Fokus utama pembahasan adalah dampak aktivitas tambang lintas wilayah terhadap kondisi infrastruktur jalan dan aspek keamanan lalu lintas di Kota Kendari.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Zulham Damu, dan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan yang komprehensif, di antaranya Pemerintah Kota: Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Kendari, Otoritas Jalan & Keamanan: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, serta Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Pihak Swasta: Pimpinan PT ST Nickel Resources dan PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM), serta
Pelapor: Perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu.

Berdasarkan hasil diskusi yang dinamis, RDP tersebut menghasilkan keputusan krusial. DPRD bersama instansi terkait menyepakati untuk melakukan kunjungan lapangan (on-the-spot) ke lokasi operasi PT Tas.

“Kunjungan lapangan ini menjadi langkah penting bagi kami untuk mendapatkan data akurat dan gambaran nyata di lapangan mengenai dampak pengangkutan ore nikel tersebut,” ujar Zulham Damu saat memimpin rapat.

Kajian mendalam ini nantinya akan menitikberatkan pada sejauh mana aktivitas kendaraan berat tersebut merusak struktur jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Setelah data lapangan terkumpul, DPRD akan menjadwalkan ulang RDP untuk menyusun solusi komprehensif dan berkelanjutan.

Sejumlah legislator turut hadir mengawal jalannya rapat ini, antara lain Wakil Ketua Komisi: Arwin (Komisi 1) dan Arsyad Alastu (Komisi 3). Sekretaris Komisi: Laode Abdul Arman (Komisi 1) dan Muslimin (Komisi 3). Anggota Komisi: Jumran, La Yuli, Anita Dahlan Moga, Rajab Jinik, Saharuddin, dan Nasaruddin Saud.

Langkah ini mempertegas komitmen DPRD Kota Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kepentingan publik dan ketertiban kota.(Red/Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *