TAWON Konsel Laporkan Dugaan Pencemaran Sungai Watumokala dan Pengiriman Sagu

Konawe Selatan56 Dilihat

KONAWE SELATAN, HarianSultra.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tamalaki Wonua Ndoolaki (TAWON) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaporkan dugaan pencemaran Sungai Kali Watumokala serta dugaan aktivitas pengolahan dan pengiriman sagu yang disebut belum dilengkapi dokumen ke Polres Konawe Selatan.

Laporan tersebut disampaikan Ketua DPD TAWON Konsel, Iswan Safar, dan diterima Satreskrim Polres Konawe Selatan pada 11 September 2026.

Iswan mengatakan, laporan dibuat setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait kondisi Sungai Kali Watumokala yang diduga mengalami perubahan kualitas air dan menimbulkan bau tidak sedap. Padahal, sungai tersebut masih dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai aktivitas.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang sebelum ada hasil pemeriksaan. Kami meminta aparat dan DLH turun langsung, mengambil sampel air dan memeriksa sumber dugaan pencemaran. Kalau terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat,” tegas Iswan.

Selain dugaan pencemaran, TAWON juga meminta aparat memeriksa dugaan aktivitas pengolahan dan pengiriman sagu ke Surabaya yang disebut telah berlangsung sekitar empat tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, pengiriman dilakukan secara rutin setiap bulan dengan volume sedikitnya sekitar 25 ton. Bahkan, dokumentasi yang diserahkan kepada penyidik memperlihatkan sekitar 330 karung dengan berat masing-masing 90 kilogram atau total sekitar 29,7 ton.

TAWON meminta penyidik memverifikasi asal-usul sagu, lokasi pengolahan, legalitas usaha, kepemilikan barang, dokumen pengangkutan, serta pihak pengirim dan penerima di Surabaya.

Dalam laporan tersebut, TAWON juga menyerahkan dokumentasi truk Hino warna hijau bernomor polisi DW 8297 AH yang disebut membawa kontainer bermuatan karung sagu. Identitas pengemudi turut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi.

“Kami menyerahkan identitas kendaraan dan pengemudi kepada penyidik agar semuanya dapat diverifikasi. Kami tidak menyimpulkan pengemudi melakukan pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan terhadap asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, pemilik barang, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut,” ujar Iswan.

TAWON juga menyampaikan informasi mengenai seorang berinisial AY yang disebut berprofesi sebagai pengacara. Iswan menegaskan nama tersebut disampaikan hanya untuk diklarifikasi dan diverifikasi penyidik, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Terkait dugaan pencemaran, TAWON meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil sampel air di sejumlah titik untuk diuji laboratorium. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup limbah hasil pengolahan, saluran pembuangan, serta dokumen lingkungan kegiatan.

Iswan menegaskan pihaknya siap menerima apa pun hasil pemeriksaan.

“Kami hanya meminta satu hal: periksa secara terbuka dan objektif. Jangan ada tebang pilih. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, kami juga siap menerima hasil pemeriksaan tersebut,” tegasnya.

TAWON berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah agar tidak menimbulkan tuduhan sepihak terhadap pihak mana pun.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *