PT Erianti Mandiri Sejahtera Bantah Tuduhan Penimbunan BBM Ilegal di Sultra

Kendari14 Dilihat

Harian Sultra com, Kendari – PT Erianti
Mandiri Sejahtera melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai desakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut sebelumnya menyoroti dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas usaha tanpa izin yang menyeret nama perusahaan.

​Kuasa Hukum PT Erianti Mandiri Sejahtera, Firman SH MH, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan penimbunan BBM maupun distribusi ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan selama ini dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Kami menyayangkan munculnya tuduhan yang tidak disertai data dan fakta yang jelas. PT Erianti Mandiri Sejahtera selama ini menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku dan tidak pernah melakukan praktik penimbunan ataupun distribusi BBM secara ilegal,” ujar Firman dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).

​Pihak perusahaan menyatakan tetap menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan. Namun demikian, perusahaan berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik sebaiknya melalui proses verifikasi yang objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.

​Lebih lanjut, PT Erianti Mandiri Sejahtera menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatan usaha mereka.

​”Kami mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami yakin fakta yang sebenarnya akan terungkap melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

​Firman juga menekankan bahwa perusahaan memiliki komitmen kuat untuk menjalankan usaha secara taat hukum, serta mendukung tata kelola distribusi energi yang baik di wilayah Sulawesi Tenggara.

​Mengantisipasi berkembangnya informasi liar, PT Erianti Mandiri Sejahtera mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka meminta agar tidak ada pihak yang menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, demi mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan nama baik perusahaan.

​”Perusahaan tetap berkomitmen menjaga integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta menjalankan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tutup Firman.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *