Diduga PT Tristaco Mineral Makmur Lakukan Perambahan Hutan dan Ilegal Mining

HarianSultra.com, Kendari – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga melakukan perambahan hutan dan ilegal mining atau menambang diluar WIUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Arin Fahrul Sanjaya saat berorasi didepan gedung Ditjen Minerba di Jakarta, Rabu, (1/3/2023).

Ia juga mengatakan, dugaan kejahatan PT TMM sudah tidak dapat di tolerir lagi. Sebab, lanjut dia, perusahaan tersebut juga melakukan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT. TMM.

“Sesuai data yang ada, dugaan kejahatan PT. TMM itu diantaranya, Perambahan Hutan, Ilegal Mining atau nambang di luar wiup dan penyalahgunaan kuota atau memfasilitasi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen PT. TMM” ucap Arin.

Menurutnya, kejahatan pertambangan PT TMM sangat meresahkan, olehnya, ia berharap  agar pihak Dirjen Minerba memberikan sanksi  tegas kepada PT Tristaco Mineral Makmur.

Hal senada juga dikatakan Hendro Nilopo selaku penanggung jawab Ampuh Sultra. Ia mengatakan bukti kejahatan pertambangan PT TMM sudah diserahkan kepihak berwenang.

“Apa yang disampaikan Arin Fahrul Sanjaya itu benar. Itu berdasarkan data yang kami punya dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk di tindaklanjuti”. Katanya.

Aktivis nasional asal Konawe Utara itu mengungkapkan, dugaan perambahan hutan oleh PT Tristaco Mineral Makmur  terdata berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.359 / Menlhk / Setjen / KUM.1 / 6 / 2021 tentang Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan.

Selain itu, lanjut Hendro, dugaan perambahan hutan serta penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 2/LHP/XVII/01/2022 tertanggal 7 Januari 2022.

Sementara itu, lanjut dia, untuk dugaan penyalahgunaan kuota penjualan yang berimplikasi pada dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Shipping Instructions (SI) Nomor : 198/SI-TMM/VIII-2022 yang di terbitkan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) pada tanggal 15 Agustus 2022 dan di tanda tangan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudy Hariyadi Tjandra.

“Artinya apa yang kami sampaikan terkait PT. Tristaco Mineral Makmur itu semua berdasarkan data dan bukti-bukti yang jelas. Bukan karangan belaka”, katanya.

Hingga berita ini diterbit, pihak PT TMM belum bisa dikonfirmasi baik secara langsung maupun via telepon selular. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *