HarianSultra.com, KENDARI – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs Asrun Lio MHum PhD memastikan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2022 bakal dibayarkan.
Sebagai respon cepat terhadap laporan sejumlah staf di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda), yang belum mendapatkan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Jendral ASN Pemprov Sultra ini telah melakukan rapat dengan pihak terkait.
“Setelah mendapatkan laporan, baik dari staf termasuk dari Kepala Biro terhadap masih adanya beberapa SPPD yang belum terselesaikan pada Tahun 2022, kami langsung melakukan rapat guna mencari solusi terbaik untuk memenuhi pembayaran tersebut,” tutur lulusan S3 The Australian National University of Canberra ini.
Menurut Ketua IKA Unhas Koordinator Wilayah Sultra ini, laporan staf yang diterimanya telah diluruskan karena terdapat kesalahpahaman.
“Jadi bukan tidak dibayar namun tetap akan dibayarkan. Hal ini juga telah kita sampaikan dan diberikan penjelasan kepada masing-masing pemilik SPPD yang datang bertanya,” terang mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini.
Pj Sekda Pemprov Sultra ini melanjutkan, sejumlah SPPD yang belum terbayarkan di Biro Adpim Setda Pemprov Sultra, hanya mengalami penundaan saja dan tetap mencarikan solusi serta jalan keluar terbaik.
“Laporan penundaan pembayaran SPPD ini telah saya terima pekan lalu dan saya langsung menggelar rapat dengan memanggil para pejabat terkait. Jadi memang, penundaan pembayaran beberapa SPPD ini sulit terhindarkan, karena adanya sejumlah kondisi tak terduga diluar perencanaan kita sebelumnya,” papar mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini.
Kondisi-kondisi tak terduga tersebut, lanjut mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini, seperti harga tiket yang mengalami kenaikan dua bahkan hingga tiga kali lipat. Kemudian, pascadilonggarkannya Covid-19 banyak dihadapkan dengan kegiatan-kegiatan penting dan mendesak ke pemerintahan pusat.
“Selain itu, kemarin kita menghadapi penutupan Tahun 2022 sehingga banyak pembayaran yang wajib diselesaikan pada tahun itu juga. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja bahwa SPPD yang belum diselsaikan hanya mengalami penundaan saja,” tutup mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Kode Etik UHO ini. (Wan)