KPU Tetapkan Irham-Wahyu Peroleh Suara Terbanyak di Pilkada Konsel

Konawe Selatan434 Dilihat

HarianSultra.com, Konsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024. Hasilnya Irham Kalenggo – Wahyu Ade Pratama memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 64.067 suara.

Irham-Wahyu sebagai paslon peraih suara terbanyak diketahui dari berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan melalui surat keputusan KPU Konawe Selatan Nomor 2828 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“KPU Konsel Menetapkan masing masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan A pasangan calon nomor urut 1 Adi Jaya Putra dan James Adam Moke dengan perolehan suara sebanyak 51.222, B pasangan calon nomor urut 2 Muhamad Radhan Algindo Nur Alam dan Rasyid dengan perolehan suara sebayak 56.532 suara, C pasangan calon nomor urut 3 Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama memperoleh suara sebanyak 64.067 suara, D pasangan calon nomor urut 4 Herman Pambahako dan Herianto 10.872 suara,” ucap Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso saat membacakan surat keputusan, Rabu, (4/12/2024) didampingi Komisioner KPU Konsel Anton Roberto, La Ode Darman, Sahabuddin, Arjono dan Sekretaris KPU Konsel, Aila.

Eko mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember Tahun 2024 pukul 00.12 Wita dan keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto sebelumnya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Bupati yang diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan disaksikan masing-masing saksi pasangan calon baik Gubernur maupun Bupati dan diawasi Bawaslu Konsel,” kata Anton saat membacakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Diketahui, usai pembacaan berita acara dan lampiran surat keputusan KPU Konsel, dilanjutkan penandatanganan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari masing-masing saksi paslon serta penyerahan formulir model D ke Bawaslu dan saksi paslon Gubernur dan Bupati.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *