Kejati Sultra Lakukan Penerangan Hukum di SMPN 19 Kendari

Kendari396 Dilihat

HarianSultra.com, Kendari – Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2024,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi hukum dalam rangka melakukan penerangan hukum di SMPN 19 Kendari, Selasa, (21/5/2024).

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH. Ia mengatakan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek), Guru, dan 60 siswa siswi SMPN 19 Kendari sebagai peserta.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar di SMPN 19 Kendari,” jelas Dody.

Pada kesempatan itu, Dody SH Sebagai narasumber menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi yang kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain UU ITE,  Dody juga menjelaskan tentang hukum penyalagunaan narkoba serta bagaimana mencegah dan menghindari dikalangan pelajar.

Kasi Penkum Kejati Sultra ini menambahkan, usai pemberian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab.

“Siswa siswi di SMPN 19 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah. Acara selesai jam 12 siang, ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa-siswi dan foto bersama,” terang Dody.(Red/Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *