Kadis Kominfo Konsel Tegaskan Surat Imbauan Bupati Bukan Keberpihakan, Melainkan Langkah Moderasi

Konawe Selatan100 Dilihat

​Harian Sultra.com, ​KONAWE SELATAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konawe Selatan, Annas Mas’ud, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyudutkan Bupati Konawe Selatan dalam penanganan konflik lahan di wilayah Angata. Annas menyatakan bahwa langkah pemerintah daerah murni dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah.

​Annas menjelaskan bahwa Surat Imbauan Nomor 600.3.1 tertanggal 23 Juli 2025 merupakan langkah strategis untuk “mendinginkan” suasana yang sempat memanas. Menurutnya, publik harus melihat kebijakan tersebut secara objektif sebagai upaya pencegahan benturan fisik.

​”Ini adalah upaya moderasi pemerintah untuk mencegah terjadinya benturan fisik yang lebih besar di lapangan. Semangat utamanya adalah penegakan hukum dan menghindari provokasi,” ujar Annas dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).

​Keputusan Kolektif Bersama Forkopimda
​Annas menekankan bahwa surat tersebut bukanlah keputusan sepihak dari Bupati. Poin-poin di dalamnya merupakan hasil konsensus rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Selatan pada 21 Juli 2025.

​Guna meluruskan disinformasi yang beredar, Kadis Kominfo merinci dua poin krusial dalam kebijakan tersebut yakni
​Penghentian Aktivitas Ekspansi: Bupati secara tegas telah memerintahkan PT Marketindo Selaras untuk menghentikan total seluruh aktivitas perluasan dan penanaman baru di areal sengketa.

​Pertimbangan Kemanusiaan: Izin pemeliharaan pada tanaman eksisting tetap diberikan terbatas untuk menghindari potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi karyawan lokal.

​Terkait larangan aktivitas sementara bagi masyarakat di lahan sengketa seluas 1.300 hektare, Annas menyebut hal itu semata-mata agar semua pihak menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.

​Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga memastikan tidak memberikan “cek kosong” kepada investor. Annas menegaskan bahwa setiap investasi wajib tunduk pada koridor hukum dan administrasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan TNI.

​”Tembusan surat ini sudah disampaikan kepada Kapolres dan Dandim. Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah ini melalui jalur yang adil, yakni musyawarah dan koridor hukum,” tutupnya.(Red/Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *