Jalan Nasional Palangga Selatan Berlumpur, KNPI dan DPRD Konsel Tuding Pengawasan BPJN Mandul

Konawe Selatan108 Dilihat

ANDOOLO, HarianSultra.com – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Yusran Al Sandi S.Pd, SH, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra. Kritik ini ditujukan terkait pemberian izin dispensasi penggunaan jalan nasional bagi perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan.

Yusran menilai BPJN gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kewajiban perusahaan penerima dispensasi. Menurutnya, lembaga tersebut terkesan tidak berdaya dalam memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai terhadap dampak operasional mereka.

“BPJN tidak melakukan pengawasan efektif terhadap kewajiban perusahaan penerima dispensasi, bahkan terkesan mandul dalam melakukan tindakan administratif dalam bentuk teguran maupun sanksi,” ungkap Yusran kepada media, Rabu (11/3/2026).

Kritik ini muncul menyusul maraknya keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang sering berlumpur. Selain mengganggu mobilitas, ceceran lumpur tersebut menyebabkan kendaraan warga kotor dan menciptakan permukaan jalan yang licin, sehingga sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

“Jalan sering berlumpur, kondisinya jadi licin dan potensi kecelakaan sangat besar,” tambah Yusran.

Ia menegaskan, sebagai pemberi izin dispensasi, BPJN seharusnya menjamin bahwa aktivitas perusahaan tidak merugikan kepentingan umum. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan.

“Kami minta BPJN segera melakukan evaluasi. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya menjaga kebersihan jalan, maka izin dispensasi itu harus dicabut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegasnya.

Senada dengan KNPI, Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Erman, SE, turut menyesalkan rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjaga infrastruktur negara yang mereka gunakan.

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa setiap perusahaan yang mendapatkan keistimewaan menggunakan jalan nasional wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

“Perusahaan tidak boleh hanya memanfaatkan fasilitas negara tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Seluruh kewajiban, termasuk menjaga kebersihan jalan, harus dilaksanakan sepenuhnya,” ujar Erman.

Ia pun meminta BPJN Sultra segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pelaksanaan komitmen yang tertuang dalam izin dispensasi tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan justru menjadi korban akibat aktivitas perusahaan yang tidak terkontrol,” pungkasnya.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *