HarianSultra.com, KENDARI – Dokumen fisik surat usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Presiden RI melalui Kemendagri, telah diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, pada hari ini, Sabtu 8 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH melalui Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD. Ia menerangkan, meskipun pengantaran fisik surat dilakukan hari ini, namun usulannya telah ter-input dalam Rekap Data Usul Penerbitan Kepres Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada di Bitly Kemendagri RI pada Hari Jumat, 7 Februari 2025.
“Secara online, kita telah melakukan pengusulan pada Hari Jumat kemarin. Hasilnya, sudah terinput di Bitly Kemendagri RI. Hari ini, fisiknya telah diantar langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra melalui flight pertama dari Kota Kendari menuju Ibu Kota Jakarta. Di Kemendagri akan tetap menerima meskipun bukan di jam kantor, sebab merupakan instruksi Presiden sehingga bersifat segera untuk ditindaklanjuti oleh setiap daerah tanpa terkecuali Provinsi Sultra,”kata Sekda Sultra, Asrun Lio kepada jurnalis media ini, Sabtu, (8/2/2025).
Sekda Sultra mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur, bahwa setiap yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sultra terkait penyelenggaraan Pilkada di daerah, agar menjadi perhatian serius. Tidak hanya saat persiapan penyelangaraan pemilu, detik-detik menanti putusan MK yang tergelar pada Tanggal 4 hingga 5 Februari 2025, proses di KPU hingga rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra, namun menjawab dengan segera usulan rekomendasi pengusulan ke Presiden RI.
“Tahapan pengusulan ini dimulai dari menunggu hasil putusan MK NOMOR 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya telah ada Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub Sultra Tahun 2024,” katanya lagi.
Dia melanjutnya, setelah putusan MK diterima maka KPU Sultra menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 24 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wagub terpilih Provnsi Sultra. Termasuk melayangkan surat usulan pelantikan pasangan calon terpilih Nomor 43/PL.02.7-SD/74/2/2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulra.
“Atas dasar itulah sehingga DPRD Sultra menggelar rapat Paripurna yang kemudian melahirkan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calob gubernur dan wagub terpilih Provinsi Sultra kepada Presiden RI melalui Kemendagri,”terangnya lagi.
Dia pun berharap, melaui respon cepat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra melalui perhatian Pj Gubernur Sultra bersama pihak-pihak terkait, diantaranya KPU Sultra bersama DPRD Sultra, hasil dari pesta demokrasi dapat segera dirasakan oleh rakyat.(Red/Wan)