Gubernur Ali Mazi Serahkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi kepada PT Vale Indonesia

Gubernur Ali Mazi Serahkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi kepada PT Vale Indonesia

HarianSultra.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 448 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Percepatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Komoditas Nikel Terintegrasi dengan Penambahan Pabrik Pengolahan Biji Nikel Berteknologi High Pressure Acid Leach PT Kolaka Nikel Indonesia dan Tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, di Jakarta, 17 Juli 2023.

Turut hadir Wakil Presiden PT Vale Indonesia, Adriansyah Chaniago, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Sultra, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Biro Hukum Setda bersama jajaran.

Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), karena telah menjadi bagian penting dari pengelolaan potensi pertambangan di Sulawesi Tenggara, yang mana pada akhir bulan November tahun 2022 lalu telah memulai tahapan pembangunan Kawasan Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka.

“Tentu hal itu sebagai bentuk komitmennya, sehingga Blok Pomalaa Kolaka dapat memasuki babak baru dalam pembangunannya,”kata Gubernur Ali Mazi.

Dalam rangka Meningkatkan Nilai Kontribusi sektor pertambangan untuk mendorong PAD, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat mendukung kegiatan hilirisasi pertambangan, sesuai dengan visi pemerintah agar sumber daya mineral diproses terlebih dahulu, dengan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) yang dapat menghasilkan bahan baku baterai kendaraan listrik (EV), seperti yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT Kolaka Nickel Indonesia, dengan menyiapkan regulasi yang tepat agar keberlanjutan komitmen PT Vale Indonesia dan PT KNI dapat terlaksana dengan baik, sehingga kegiatan pertambangan di Blok Pomalaa dapat selaras dengan peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat, utamanya masyarakat setempat, serta keseimbangan lingkungan.

Penyusunan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Percepatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Komoditas Nikel Terintegrasi dengan Penambahan Pabrik Pengolahan Bijih Nikel Berteknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) PT Kolaka Nikel Indonesia; dan tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya telah lebih dahulu diharmonisasi oleh Biro Hukum Setda Prov. Sultra, untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut kepada stake holder yang terkait.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara itu ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa Penetapan Lokasi Pembangunan dari Instansi yang Membutuhkan Tanah Diterbitkan Oleh Gubernur.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini, maka Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Komoditas Nikel Terintegrasi dengan Penambahan Pabrik Pengolahan Bijih Nikel Berteknologi HPAL PT KNI dan tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, dilakukan di atas tanah, dengan rincian :

1.Desa Pesouha, seluas 30,11 Ha (tiga puluh koma sebelas hektar);

2. Desa Longori, seluas 3,99 Ha (tiga koma sembilan puluh sembilan hektar);

3. Desa Huko-huko, seluas 110,83 Ha (seratus sepuluh koma delapan puluh tiga hektar)

Dimana penetapan lokasi tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

“Kami percaya, bahwa dengan ditetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini, akan memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan berteknologi HPAL PT KNI dan tambang PT Vale Indonesia Tbk. Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka yang pada giliranya diharapkan akan mendorong kemajuan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini,” kata Ali Mazi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan berkontribusi positif dalam pembangunan daerah Sulawesi Tenggara. Semoga kita semua dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju, Sejahtera dan Bermartabat secara berkelanjutan, Menuju Sulawesi Tenggara Masa Depan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *