HarianSultra.com, KENDARI — Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menabuh genderang investigasi terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sultra.
Hal ini dipicu oleh bungkamnya pihak dinas terkait klarifikasi penggunaan dana APBN/APBD tahun 2025 senilai Rp40 miliar.
Melalui surat resmi bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026, PPWI Sultra mempertanyakan transparansi pelaksanaan 21 mata anggaran yang diproses melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing).
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menyatakan kekecewaannya karena surat yang dilayangkan sejak 30 Januari 2026 tersebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Di sisi lain, Humas Disdikbud Sultra, Kamarudin, berdalih bahwa proses jawaban terhambat oleh pemeriksaan yang sedang berjalan.
”Dari 21 mata anggaran, baru 14 yang bisa kami jawab setelah berkonsultasi dengan PPTK. Namun, kami belum bisa memberi konfirmasi tertulis maupun lisan karena masih bersifat rahasia negara dan dalam pemeriksaan BPK,” ujar Kamarudin saat dikonfirmasi tim media pekan lalu.
Padahal, mekanisme e-katalog yang seharusnya menutup celah korupsi justru menjadi atensi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam monitoringnya di DPRD Sultra baru-baru ini. Titik ini dinilai rawan menjadi “permainan” oknum tertentu.
Menanggapi sikap tertutup Disdikbud, La Songo menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menilai alasan “rahasia negara” untuk anggaran publik adalah hal yang janggal.
Poin Utama Keberatan PPWI Sultra yakniKetidaktransparanan pengelolaan anggaran puluhan miliar rupiah, Lambannya respons pemerintah terhadap surat konfirmasi publik dan Adanya dugaan upaya menutupi rincian item anggaran tahun 2025.
”Ini menguatkan dugaan kami adanya praktik yang tidak sehat. Kami akan melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh proyek 2025 untuk kemudian diuji secara hukum dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas La Songo.
HarianSultra.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Disdikbud Sultra maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.(Marwan)













