Diduga Cemarkan Nama Baik, Pengacara Samsuddin Laporkan Media Online dan Narasumber ke Polda Sultra

Kendari9 Dilihat

Harian Sultra.com, ​KENDARI – Polemik pemberitaan terkait dugaan “kongkalikong” antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan seorang advokat kini resmi bergulir ke ranah hukum.

​Pengacara Samsuddin, SH., MH., resmi melaporkan Adi Mangidi (narasumber) dan media online MEDIACITA.com ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (19/6/2026).

​Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: THL/462/VI/2026/Ditreskrimsus tertanggal 19 Juni 2026.



​Samsuddin menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai respons tegas atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media tersebut pada 17 Juni 2026. Dalam narasi yang beredar, ia dituduh melakukan kerja sama tidak semestinya dengan pihak BPN Konsel terkait sengketa lahan.

​“Hari ini, 19 Juni 2026, saya resmi melaporkan Adi Mangidi dan MEDIACITA.com atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Samsuddin kepada awak media.

​Menurutnya, seluruh tudingan yang dialamatkan kepada dirinya dan BPN Konsel sama sekali tidak memiliki dasar yang benar. Sebagai seorang advokat, Samsuddin mengaku sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut dinilai telah mencoreng reputasi profesinya dan berpotensi membangun opini negatif di tengah masyarakat.

​​Selain membantah isi berita, Samsuddin juga mengkritik proses kerja jurnalistik media bersangkutan yang dinilai mengabaikan asas cover both sides. Ia menegaskan tidak pernah dihubungi maupun diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sebelum berita tersebut dipublikasikan.

​“Saya menghormati kerja jurnalistik, namun setiap pemberitaan harus tetap berpedoman pada prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” tegasnya.

​Ia berharap laporan yang telah diajukan dapat segera diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi mendapatkan kepastian hukum.

​Saat ini, kasus tersebut telah berada di tangan penyidik Polda Sultra untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Adi Mangidi maupun redaksi MEDIACITA.com belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *