HarianSultra.com, Andoolo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Draf Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 bertempat di Aula Rapat Paripurna Sekretariat Dewan (Setwan) Konsel, Rabu (13/10/2021).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Konsel, Hasnawati, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rasyid, Sekda Sjarif Sajang, para pimpinan OPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Konsel, Rasyid menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda RPJMD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
“Secara bersamaan dalam paripurna ini, Pemerintah Daerah juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” ujar Rasyid dalam sambutannya.
Rasyid mengaku, KUA-PPAS tahun anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2022 yang tetap memperhatikan RKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022 serta Rencana Kerja Pemerintah – Nasional (RKP-NAS) tahun 2022.
Selain itu, kata Rasyid, KUA-PPAS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Konawe Selatan yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemik Covid-19 menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2022.
Ia berharap, tambahnya, dalam pembahasan Raperda RPJMD dan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi DPRD dalam hal pembentukan Perda dan fungsi anggaran.
Sehingga nantinya, Perda RPJMD dapat ditetapkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026. “Demikian pula dengan KUA-PPAS tahun 2022 dapat menjadi landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022,” tutupnya