HarianSultra.com, Kendari, Sultra – Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 akan menggunakan Nomenklatur baru. Tapi, untuk kebijakan penggunaannya masi fleksibel selama masa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Kadikbud Sultra, Asrun Lio kepada wartawan media ini saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (9/2/2021). Ia juga menjelaskan bahwa masi menunggu regulasi baru jika ada kebijakan lain mengenai penggunaan dana BOS.
“Untuk program dana BOS tahun 2021, sudah akan menggunakan nomenklatur baru. Tetapi kebijakan untuk penggunaan dana BOS itu masih fleksibel atau Masi tetap sama selama masa pandemi Covid-19. Untuk kebijakan lainnya tentu harus menunggu Juknis, dan sementara ini kita juga masih menunggu, sebab untuk petunjuk teknis dan Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA nya belum keluar, ” jelas Kadikbud Sultra
Dalam kesempatan itu, Ketika ditanya terkait metode penyaluran dana BOS tahun 2021, Asrun Lio belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) yang baru untuk dana tersebut.
“Penyaluranya kemungkinan masih tetap sama dengan tahun yang lalu yakni 3 tahap. Namun, untuk segala bentuk item pelaksanaanya belum bisa kita sebutkan secara rinci. Intinya Juknis, kalau sudah ada langsung kita laksanakan dan dikerjakan sesuai Tupoksi, ” katanya Asrun Lio.
Dia menambahkan, untuk transfer dana, Dikbud hanya bertanggung jawab pada, SMA, SMK dan SLB. Sementara, untuk SD dan SMP dananya dititip di Biro Kesra.
“Sebab saat ini kita sudah menggunakan aplikasi baru dalam penata usahaan dana Bos itu, ” terangnya.
Reporter: Marwan Toasa