Bupati Konsel Harap Kades Tidak Berurusan Masalah Hukum Soal Pengelolaan Dana Desa

HarianSultra.com, Konsel – Kepala Desa (Kades) di Konawe Selatan diharapkan agar tidak berurusan dengan masalah hukum karena salah dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.

Hal ini disampaikan Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga ST MM saat melaunching sistem keuangan desa berbasis online yang dihadiri 336 Kepala Desa, seluruh Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) dan seluruh Camat di Auditorium Kantor Bupati Konsel, Rabu, (31/01/2024).

Orang nomor satu di Konsel ini mengingatkan seluruh Kepala Desa untuk mengelola keuagan dana desa dengan baik sesuai dengan aturan. Hal ini akan menjauhkan Kepala Desa dan perangkat tidak terseret kasus hukum dan masuk Rumah Tahanan (Rutan).

“Harapan kami jangan ada lagi kades yang berurusan dengan hukum dan masuk rutan karena salah dalam pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa,” Harap Bupati Konsel dalam sambutannya.

“Saya juga tidak ingin lagi mendengar di awal tahun ini masih ada Desa yang belum tuntas menyelenggarakan musyawarah desa,” tambahnya.

Kata Surunuddin, Pemda Konsel dengan tagline Desa Maju Konsel Hebat telah mengalokasikan anggaran di desa sebesar 20 persen dari APBD Konsel sebesar Rp 1,7 Triliun. Untuk itu seluruh kepala Desa untuk dapat mengelola keuangan di desa dengan baik serta mengikutkan aparat dan BPD di Desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati dua periode ini mengatakan dengan aplikasi sistem keuangan desa berbasis online yang dilaunching pada hari ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat mengelola keuangan di Desanya berdasarkan perencanaan di Desa. Membangun dengan mengelola keuangan dimaksimalkan dengan baik dan benar sesuai aturan.

“Kepala desa diharapkan untuk proaktif di desa, termasuk dalam melakukan seluruh pengawasan dan membantu pemerintah daerah meminimlisir angka kemiskinan dan stunting yag saat ini terus digalakkan,”tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Konsel, Ambolaa melaporkan bahwa tahun 2024, seluruh kepala desa dalam menerima dan mengeluarkan serta mengelola keuangan di desa sudah akan melalui aplikasi sistem keuangan desa berbasis online. Selain itu, dalam pemerintahan dan pengelolaan desa, pemerintah melalui BPMD akan meningkatkan volume sistem penggajian aparat, minimal dua bulan sekali.

“Bapak Bupati di Launching Sikeudes dihadiri oleh seluruh kepala desa se Konsel bersama BPD. Keberadaan pengelolaan keuangan berbasis online ini diharapkan dalam tata pengelolaan keuangan tidak lagi mendapat kendala,”ujar kepala BPMD ini.

Menurut Ambolaa, pemerintah daerah melalui BPMD dalam sistem transfer anggaran di Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2024 ini akan ditransfer sebanyak dua kali dalam setahun. Transfer pertama itu sebesar 60 persen dan transfer kedua 40 persen dari besaran ADD masing masing Desa.

“Kita semua berharap seluruh kepala desa dalam membuat laporan keuangan dengan sistim aplikasi Sikeudes online semua terlaksana dengan baik. Kades juga diharapkan untuk bekerja sama dengan BPD setempat, sehingga pemerintahan dan pembangunan sejalan,” harapnya.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *