HarianSultra.com, Konsel – PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) salah satu perusahaan pertambangan beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung (HL) pada tahun 2016 dan 2017.
Hal ini terlihat pada peta yang menunjukan adanya bukaan lahan di kawasan Hutan Lindung wilayah IUP PT. Mega Tambang Indonesia pada tahun 2016. Selanjutnya, pada peta juga menunjukan adanya penambahan area bukaan di tahun 2017.
“Coba perhatikan, kalau kita buka peta di google earth memperlihatkan pencitraan historis pada tahun 2016 ini sangat jelas ada bukaan lahan kawasan HL di tahun 2016 dan ada penambahan bukaan pada tahun 2017 pada wilayah IUP MTI,” jelas salah satu masyarakat sekitar tambang sebut saja Bio, kepada wartawan media ini, Minggu, (13/10/2024).
Meski bukaan lahan kawasan HL sudah terlampau lama, pihaknya meminta MTI harus bertanggungjawab sebagai pemilik IUP atas kerusakan lahan kawasan yang dibiarkan tanpa pemulihan lahan bekas pertambangan untuk pengembalian fungsi dan kualitas lingkungannya.
“Coba lihat gambar ini, sangat jelas bekas aktivitas pertambangan yang dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi,” kata Bio sembari memperlihatkan foto kondisi terkini lahan kawasan HL bekas penambangan.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Medulu Wonua Sulawesi Tenggara (TAMA-Sultra) yang juga melihat secara langsung peta bukaan lahan kawasan hutan lindung ini bakal menindaklanjuti hal tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan tindaklanjuti laporan ini. Untuk sementara ini kita pelajari dulu, kumpulkan data yang diperlukan sebagai bahan laporan,” ucap Ketum TAMA Sultra, Andri Kalenggo.
Ia mengatakan, setelah data yang diperlukan dinyatakan cukup, selanjutkan akan membuat laporan ditujukan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sebenarnya data pada peta dan foto ini sudah cukup. Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami harus pastikan datanya lengkap dan mencari informasi lainnya dan kalau sudah lengkap, kami siap buat laporan di Polda Sultra dan di Balai Gakkum BPPHLHK Wilayah Sulawesi,” sebutnya.
“Untuk mengawal kasus dugaan pengrusakan hutang lindung ini, kami juga akan melakukan gerakan aksi demonstrasi untuk mengawal kasus ini agar segera ditindaklanjuti pihak berwenang,” tambah Andri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Mega Tambang Indonesia belum terkonfirmasi.(Marwan)