Besok, KPU Konsel Menetapkan Surunuddin – Rasyid Paslon Terpilih

HarianSultra.com, Konsel, Sultra – Pasca putusan MK resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Endang-Wahyu, telah  dipastikan Paslon nomor urut 3 Surunuddin-Rasyid sebagai pemenang Pilkada.

Adanya hasil keputusan sengketa Pilkada Konsel di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan  menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada hari Senin, (22/3/2021), besok.

Hal tersebut terlihat pada surat KPU Konsel nomor 86/PL.02.7-Und/7405/KPU-Kab/III/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih yang ditujukan kepada pasangan calon H Surunuddin Dangga ST MM dan Rasyid S Sos MSi pada Minggu, (21/3/2021).

Kegiatan penetapan pasangan calon ini juga dibenarkan oleh ketua KPU Konsel, Aliudin. Ia mengatakan pasca putusan MK, KPU akan melaksanakan kegiatan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2021 bertempat di Hotel Wonua Monapa Kecamatan Ranomeeto pada pukul 15.30 Wita.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pasangan Surunuddin-Rasyid untuk hadir pada kegiatan ini,” terang Aliudin saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Minggu, (21/3/2021) malam.

Ia menambahkan, dalam kegiatan inj pasangan nomor 2 dengan akronim SUARA itu dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tidak membawa simpatisan di tempat kegiatan.

“Kami juga telah menyampaikan kepada calon terpilih untuk tidak membawa massa atau simpatisan. Kami menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat, sehingga didalam ruangan nantinya tamu undangan akan dibatasi,” terangnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *