HarianSultra.com, Konawe Selatan – Proyek paket Interior Mall Pelayanan Publik (MPP) Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp7,1 Miliar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Konawe Selatan (Konsel) menjadi sorotan tajam.
Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) secara resmi menyuarakan dugaan adanya indikasi kecurangan dalam proyek tersebut dan meminta klarifikasi segera dari dinas terkait.
Persoalan ini bermula dari temuan AWAKI mengenai ketidakjelasan informasi penyedia dan waktu serah terima proyek. Ketua Umum AWAKI, Bartlomeus Sihotang,ST mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi bernomor 42/AWAKI/VIII/PP/2025 kepada Dinas PM-PTSP Konsel untuk meminta tanggapan.
“Kami menduga kuat adanya indikasi mark-up, fiktif, suap, dan persaingan usaha tidak sehat atas proyek tersebut,” tegas Bartlomeus Sihotang dalam keterangannya, Kamis, (2/10/2025).
Bartlomeus menjelaskan bahwa nama penyedia pengadaan untuk paket interior MPP tersebut tidak tercatat dalam aplikasi Monitoring dan Evaluasi Lokal (AMEL). Padahal, aplikasi ini seharusnya memuat informasi lengkap penyedia barang/jasa untuk memastikan proses yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 tentang pencegahan korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui implementasi E-Katalog.
AWAKI kini menunggu respons dan penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas PM-PTSP Konsel.
“Kami menunggu penjelasan dan klarifikasi dari dinas PM-PTSP Konsel. Poin pertanyaan sudah tertuang dalam surat yang telah kami kirimkan,” ujar Bartlomeus.
AWAKI berharap agar PPK dapat memberikan tanggapan yang memadai guna memastikan bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PM-PTSP Konsel telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PM-PTSP Konawe Selatan dan PPK belum memberikan keterangan secara resmi.(Marwan)