Tinjau Aset Pemprov di Nanga-nanga, Gubernur Sultra Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan

Kendari1 Dilihat

HarianSultra.com, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) meninjau aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berupa lahan dan tanah kosong di Nanga-nanga, Selasa, (24/6/2025).

Orang nomor satu di bumi Anoa ini didampingi Ketua DPRD Sultra, Danrem, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Gubernur ASR mengatakan, peninjauan dilakukan dalam rangka melihat secara langsung aset Pemprov Sultra berupa lahan dan tanah kosong, sekaligus menyelesaikan persoalan sengketa lahan antar Korem dan masyarakat.

“Saya bersama ketua DPRD, Danrem, BPN Kota Kendari, dan bagian Aset dan pihak terkait datang meninjau lahan dan ini juga sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan,” jelasnya.

Dari peninjauan ini, kata ASR, ada kesepakatan membentuk tim penyelesaian sengketa lahan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan terkait sengketa tanah.

“Ini merupakan langkah yang bagus. Tadi kita sudah duduk bersama, dari meja terus kelapangan cek yang sebenarnya. Dari hasil itu ada kesepakatan membentuk tim dari Pemprov, korem, BPN, dan pihak terkait untuk mengecek secara langsung. Ini juga merupakan hal yang baik dalam penyelesaian mana kala ada sengketa lahan kita juga akan akan menyelesaikannya dengan model seperti ini,” kata Gubernur Sultra.

Terkait hasil sengketa lahan ini, Gubernur Sultra mengatakan, menunggu hasil pemeriksaan administrasi dan pemgecekan dilapangan oleh tim penyelesaian sengketa lahan.

“Saya nga berani ngomong dulu, nanti setelah ada hasil pengecekan administrasi dan pengecekan dilapangan yang benar baru akan ada kesepakatan,” jelasnya.

Menurut ASR, ada pengurangan luas lahan dan tanah kosong milik Pemprov Sultra di Nanga-nanga.

“Dulu aspek legalnya ini seluas 1000 hektar, tapi kenyataannya sudah berubah menjadi 793 hektar. Kalau ditanya Kenapa bisa nyusut? ya kita cari siapa yang menyusutkan itu,” ucap ASR.(Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *