Diduga Penyalahgunaan Wewenang Proyek Miliaran di DKP Sultra, LAJURNI Minta Kejati Periksa La Ode Kardini

Kendari354 Dilihat

HarianSultra.com, Kendari – Eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kardini SE M Si diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proyek pengadaan kapal penangkap ikan 50 GT dan alat tangkap senilai Rp 6.295.000.000 Miliar yang dimenangkan oleh CV. Wahana Rezky Barakati pada tahun 2023 lalu.

Penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud ialah persetujuan pengadaan Kapal dengan ukuran 50 GT bukan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi melainkan kewenangan Kementerian.

“Berdasarkan aturan harusnya pengadaan kapal penangkap ikan diatas 30 GT menjadi kewenangan Menteri, hal ini diatur di Permen KKP No. 58 Tahun 2020 di Pasal 30 ayat 1 dan 2,” jelas Ketua Umum (ketum) Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia (LAJURNI), Aldhidit, kepada Jurnalis media ini, Senin, (23/9/2024).

Menurut Aldhidit, La Ode Kardini telah menyalahgunakan wewenang dengan sengaja menabrak aturan saat menjadi PPK proyek pengadaan kapal penangkap ikan dan alat tangkap bernilai miliaran rupiah. Parahnya, proyek yang dikerjakan itu diduga tidak bisa digunakan.

“Kapal yang diadakan Tahun 2023 ini menyalahi aturan. Anggarannya terlalu besar dibanding spesifikasinya. Dari kondisinya diduga tidak bisa digunakan sehingga terjadi kerugian total atauTotal Loss. Ini luar biasa,” kata Aldhidit.

Dengan demikian, Lingkar Aktivis Jaringan Untuk Reformasi Nasional Indonesia berharap kepada lembaga penegak hukum untuk segera memeriksa pelaku yang menyebabkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah itu.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait untuk memeriksa La Ode Kardini sebagai pelaku utama proyek pengadaan kapal penangkap ikan 50 GT dan alat tangkap yang kondisinya saat ini diduga tidak bisa digunakan,” pinta Aldhidit.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *