HarianSultra.com, KENDARI – Dalam rapat evaluasi penanganan konflik sosial dan gangguan keamanan dalam negeri yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sultra, Selasa (30/7/2024),di Kendari, Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH menyampaikan sejumlah pesan penting, termasuk diantaranya bersama-sama melawan intoleransi, radikalisme, terorisme, melakukan stop hoax, dan stop isu sara.
Pj Gubernur melalui Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD mengatakan, kegiatan penanganan kasus konflik di daerah merupakan kegiatan yang wajib di laksanakan oleh gubernur, bupati, dan walikota karena merupakan amanah dan perintah UU Nomor 7 Tahun 2012 dimana teknis dan pelaksanaannya diatur dalam :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik Nasional
Menurutnya, UU dan peraturan tersebut, lahir sebagai upaya penciptaan situasi aman, tentram, damai dan sejahtera. Sekaligus menjadi jawaban komperhensif atas kebutuhan hukum dalam penanganan konflik sosial, dalam rangka menjamin terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan dalam negeri yang kondusif guna untuk mendukung kelancaran pembangunan nasional dan daerah.
“Adapun yang menjadi atensi kita akhir – akhir ini potensi konflik dalam konteks pilkada. Tentunya pemerintah daerah dalam hal ini tim terpadu penanganan konflik sosial memiliki peran strategis dan diminta aktif dalam setiap tahapan pilkada yang berlangsung berhadapan dengan masyarakat,” katanya.
Dia melanjutkan, tim terpadu juga perlu mengoptimalkan peran sinergi dan koordinasi untuk mencegah potensi konflik sosial, terlebih gesekan antar pendukung calon yang jika tidak ditangani sejak dini, maka berpotensi dapat berdampak luas.
“Dalam Pilkada serentak ini, ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan keterbelahan atau polarisasi politik, antara lain sikap tidak menghargai pilihan atau intoleransi, berita hoaks atau bohong. Politik pecah ada juga fanatisme politik, buzzer di media sosial, isu sara serta meningkatnya angka peristiwa konflik di daerah. Hal ini perlu di antisipasi dengan ketat,” pintanya.
Menurutnya, potensi kerawanan pilkada serentak yang dapat mengarah pada konflik sosial tentu perlu ditangani, agar pilkada serentak 2024 dapat berlangsung sesuai asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, juga terbangun suasana keharmonisan dalam kehidupan masyarakat.
Dia melanjutkan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Tahun 2023, terdapag 281 peristiwa konflik sosial, sementara di tahun 2024 periode Januari-Maret terdapat 83 peristiwa konflik serupa.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa konflik sosial masih menjadi masalah yang signifikan dan memerlukan perhatian serius. Adapun isu tentang politik, sosial, dan budaya menjadi konflik paling dominan. Oleh sebab itu, seluruh stakeholder beserta masyarakat bersama-sama menangani hal-hal yang tidak diinginkan.
“Konflik sosial menjadi isu yang sangat urgensi untuk bersama-sama kita lakukan penanganan secara komprehensif, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Dengan langkah langkah pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik melalui rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial,” terangnya.
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa Sultra adalah sebagai provinsi yang masyarakatnya multi kultur dengan berbagai ragam suku, budaya, bahasa agama, profesi, serta memiliki sumber daya manusia yang baik dan sember daya alam yang banyak, merupakan suatu anugerah yang sangat luar biasa.
Namun demikian, masih dia, keanekaragaman dan banyaknya sumber daya alam, juga akan mendorong potensi kerawanan konflik sosial, gangguan keamanan karena berbagai jenis perbedaan, sangat mudah memicu terjadinya konflik sosial dalam lingkungan masyarakat.
“Begitu pula dengan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak pada negara dan rakyat sangat berpotensi mendorong terjadinya konflik sosial. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab kita semua khususnya tim terpadu penanganan konflik sosial baik tingkat kabupaten dan kota, maupun tingkat provinsi, untuk melakukan upaya langkah pencegahan terjadinya konflik sosial, dengan menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial masing masing kabupaten dan kota serta provinsi,” katanya lagi.
Dia melanjutkan, kegiatan pencegahan lebih murah daripada kegiatan penghentian terjadinya konflik. Untuk itu, pada kegiatan rapat evaluasi tersebut merupakan momen yang tepat, guna mendiskusikan dan mengevaluasi rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial pada tahun 2024.
“Peserta rapat evaluasi penanganan konflik sosial dan gangguan keamanan dalam negeri, merupakan suatu forum yang sangat tepat untuk menyamakan persepsi dan pandangan melalui diskusi antara peserta rapat, dengan para pemateri untuk mencegah terjadinya konflik serta menjaga dan memelihara Keamanan maupun ketertiban masyarakat di wilayah kita masing-masing,” paparnya.
Dia menuturkan, untuk mengoptimalkan sinergi penanganan konflik sosial, perlu dilakukan beberapa langkah sebagai bagian dari antisipasi. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran tiga pilar, kepala desa, bhabinsa dan bhabinkamtibmas Sebagai bagian dari deteksi cegah tangkal lebih dini terhadap penanganan konflik sosial. Selain itu sangat perlu meningkatkan peran tim terpadu ditingkat provinsi, Kabupaten, kota dalam penanganan konflik, terutama sekmen pencegahan, agar potensi konflik tidak menjadi konflik terbuka. Serta melibatkan komponen masyarakat melalui forum forum kebangsaan sesuai dengan kearjfan lokal masing Masing dAerah.
“Pelaksanaan koordinasi antara instansi terkait, kabupaten dan kota, camat lurah dan kepala desa sudah sangat mudah karena bisa dilakukan melalui sarana media sosial seperti whatsapp, instagram, BBM, dan media sosial lainnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan tatal muka antara pejabat, baik tingkat kabupaten dan kota dengan camat lurah maupun kepala desa kemudian para lurah dan kepala desa melakukan tatap muka atau silaturahmi dengan RT/RW serta masyarakat di wilayah masing masing,” paparnya.
Masih dia, apabila komunikasi dan koordinasi berjenjang tersebut aktif dilakukan oleh para pihak terkait ditingkat provinsi, kabupaten Kota, Kecamatan kelurahan, desa, insya allah akan tercipta suasana yang aman dan kondusif di masyarakat.
Rencana aksi tim terpadu penanaman konflik sosial provinsi, maupun kabupaten dan kota, yang telah ditetapkan setiap awal tahun yang meliputi kegiatan pencegahan, penghentian, pemulihan dan pelaporan kegiatan penanganan konflik sosial adalah merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan dan Dilaporkan setiap kwartal Secara berjenjang melalui badan kesbangpol sebagai sekretariat tim terpadu penanganan konflik sosial
Tim terpadu penanganan konflik dikabupaten, kota, akan selalu bersinergi dengan tim kewaspadaan dini daerah kabupaten dan kota serta kecamatan sehingga selalu terdeteksi secara dini potensi konflik sosial Pada tingkat desa maupun kelurahan, karna tim kewaspadaan dini kecamatan beranggotakan kepala desa, lurah, pihak lain yang ada di kecamatan.
“Untuk itu pada kesempatan ini, sangat diharapkan kepada kepala badan kesbangpol kabupaten dan kota yang belum membentuk tim kewaspadaan dini tingkat kabupaten, kota untuk segera membentuk tim dimaksud dan segera membantu beberapa daerah di Sultra yang sudah membentuk tim kewaspadaan dini sampai ke kecamatan dapat mengurangi Tindakan kriminal di masyarakat,” pesannya.
Dia melanjutkan lagi, Kesbangpol sebagai sekretariat tim terpadu Penanganan konflik sosial dan sebagai sekretariat tim kewaspadaan dini daerah, diharapkan aktif melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait, untuk senantiasa melakukan langkah pencegahan terjadinya konflik sosial, karena potensi konflik sosial selalu ada disekitar kita. Pemerintah tingkat kecamatan dan desa serta kelurahan selalu dihimbau agar senantiasa melakukan koordinasi untuk mencegah segala bentuk potensi konflik sosial dan potensi gangguan keamanan di wilayah masing-masing.
Dia juga mengungkapkan, pihak pemerintah pusat saat ini sangat memperhatikan jajaran Pemerintah desa dan kelurahan yaitu telah dikucurkan anggaran dari APBN untuk pembangunan di desa dan kelurahan.
Di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan dan suatu hal yang sangat positif dan sangat membantu dalam melakukan aktivitas, baik kegiatan sosial, ekonomi dan pemerintahan serta kegiatan lainnya. Tetapi disamping memiliki dampak positif juga memiliki dampak negatif seperti teknologi informasi dan komunikasi, saat ini sangat mudah dimanfaatkan oleh kelompok atau individu yang berkeinginan untuk menciptakan situasi gaduh di tengah-tengah masyarakat, melalui penyebaran informasi bohong formasi yang menghasut dan propaganda pada pengguna media sosial.
“Dengan banyaknya pengguna media sosial tersebut maka penyebaran informasi melalui media sosial harus menjadi atensi semua pihak terkait, karena apabila terjadi penyebaran informasi negatif melalui media sosial sangat mudah memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat,” pesannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pada kesempatan itu, mengajak semua pihak agar melawan intoleransi, radikalisme, terorisme, stop hoax stop isu sara, dan ajakan tersebut agar diteruskan kepada forum-forum mitra pemerintah, kemudian diteruskan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat lainnya demi terciptanya situasi aman dan kondusif dalam wilayah negara kesatuan publik Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengingatkan kiranya saudara menindaklanjuti hasil rapat ini, dalam pelaksanaan tugasnya, terutama untuk dalam menyikapi perkembangan situasi dan kondisi di wilayahnya masing-masing dan senantiasa melakukan beberapa poin penting,” pesannya.
Poin-poin tersebut :
1. Meningkatkan koordinasi konsolidasi, serta senergitas antara aparatur pemerintah dengan masyarakat dalam penanganan konflik sosial,
2. Melakukan pola komunikasi yang tepat dengan semua pihak, untuk kegiatan waspadaan deteksi dan cegah dini, terhadap potensi kerawanan konflik sosial, serta perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah dan segera melaporkan kepada bupati, walikota serta Gubernur Sultra, pada kesempatan pertama bila terjadi hal yang dianggap menimbulkan konflik maupun potensi gangguan keamanan di wilayahnya masing-masing.
3. Sekali lagi, marilah melawan intoleransi, radikalisme terorisme stop hoax dan stop isu Sara.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri diantaranya Kepala Kesbangpol Pprov Sultra atau yang mewakili, para Narasumber, Kepala Kasbangpol Kabupaten Kota se Sultra, dan berbagai pihak terkait lainnya.(Red/Wan)